REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan penetapan anggaran pemerintah daerah untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tidak akan melanggar hukum. Sebab, penganggaran tersebut sudah sesuai dengan landasan hukum yang ada.
Penetapan dana THR dan gaji ke-13 dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan jenis belanja pegawai. Hal ini sejalan dengan Pasal 28 UU 17/2003 tentang Keuangan Negara.
Ia mengatakan THR dan gaji ke-13 merupakan jenis belanja pegawai yang masuk kategori 'belanja mengikat’. Dengan demikian, pemerintah daerah harus menganggarkan THR dan gaji ke-13 dalam jumlah yang cukup.
Dia menambahkan penetapan anggaran juga tidak perlu menunggu perubahan APBD. “Karena termasuk belanja yang sifatnya mendesak," ujar Tjahjo dalam pernyataan resminya, Selasa (5/6).
Sebagai implikasi belanja untuk keperluan mendesak tersebut, kata Tjahjo, peraturan perundang-undangan dimungkinkan untuk melakukan perubahan pejabaran APBD mendahului perubahan peraturan daerah tentang APBD.
Sebelumnya Kemendagri telah mengeluarkan Surat Menteri Dalam Negeri untuk menjawab permintaan daerah saat Rapat Kerja Keuangan Daerah tanggal 24 Mei. Menurut Tjahjo, banyak daerah yang salah menafsirkan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No 18 Tahun 2018 dan PP 19 Tahun 2018.
Alhasil, besaran THR dan gaji ke-13 lebih dari yang seharusnya. Kemendagri melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah, yang mempunyai fungsi pembinaan pengelolaan keuangan daerah, merasa perlu memberikan petunjuk bagaimana mengimplementasikan kedua PP tersebut. Ini agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
Selanjutnya pada 26 Mei, Kemendagri berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan disepakati perlu ada Surat Mendagri. "Surat Menteri dimaksud juga dikeluarkan ketika ada kebijakan pemerintah untuk pemberian gaji ke 13, sama dengan tahun-tahun sebelumnya," ujar Tjahjo.