Selasa 05 Jun 2018 20:25 WIB

In Picture: KPK Tuai Dukungan Tolak Delik Korupsi Masuk KUHP

50 ribu dukungan petisi diserahkan koalisi masyarakat sipil kepada Ketua KPK..

Red: Mohamad Amin Madani

Mantan Ketua KPK M. Jasin bersama Ketua KPK Agus Rahardjo, Ketua PP Pemuda Muhamadiyah Virgo Sulistyo Gohardi (dari kiri) memberikan petisi dukungan secara simbolis usai konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Ketua PP Pemuda Muhamadiyah Virgo Sulistyo Gohardi (kiri) dan Peneliti Indonesia Coruption Watch Laola Ester (kanan) memberikan pernyataan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Ketua KPK Agus Rahardjo bersama Ketua PP Pemuda Muhamadiyah Virgo Sulistyo Gohardi dan Peneliti Indonesia Coruption Watch (ICW) Laola Ester (dari kiri) memberikan pernyataan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Ketua Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (tengah) besama Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono (kanan) dan juru bicara KPK Febri Diansyah (kiri) memperlihatkan sejumlah barang hasil gratifikasi yang diserahkan oleh beberapa pejabat penyelenggara negara kepada KPK. Jakarta, Senin (4/6). (FOTO : Antara/Adam Bariq)

Mantan Ketua KPK M. Jasin bersama Ketua KPK Agus Rahardjo (dari kiri) memberikan pernyataan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 50 ribu lebih petisi yang berasal dari Koalisi Masyarakat berisi penolakan masuknya pasal-pasal korupsi ke dalam Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Petisi itu pada Selasa (5/6), diserahkan langsung kepada Ketua KPK Agus Rahardjo.

Agus menerima sejumlah perwakilan koalisi masyarakat sipil antara lain Ketua Pimpinan Pusat Pemuda (PP) Muhammadiyah Virgo Sulianto Gohardi, peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar dan anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter serta mantan pimpinan jilid II KPK M Yasin. Petisi yang diserahkan berjudul "KPK dalam Bahaya, Tarik Semua Aturan Korupsi dari RKUHP!" yang hingga pukul 15.00 WIB sudah mendapatkan 50.308 dukungan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement