REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Dua orang diamankan di Percut Seituan, Medan, karena diduga mencetak dan mengedarkan uang palsu (upal). Masyarakat pun diminta untuk mewaspadai peredaran upal jelang Lebaran 2018.
Kapolsek Medan Timur Kompol Wilson Pasaribu menyebutkan, kedua orang yang ditangkap, yakni Syahri Ramadan Dongoran (40) dan Deni Alfi Maulana (24). Syahri merupakan seorang oknum PNS penjaga sebuah sekolah di Pasar VII Percut Seituan.
"Dia yang menyuruh mencetak, sedangkan Deni yang mengedit," kata Wilson, Rabu (6/6).