Senin 11 Jun 2018 11:33 WIB

Singapura Deportasi Penyiar Korea Selatan

Sejumlah orang ditolak masuk Singapura.

Rep: Novita Intan / Red: Friska Yolanda
Kim Jong-un disambut Menteri Luar Negeri Singapura Dr Vivian Balakrishnan di Bandara Changi, Ahad (10/6).
Foto: Ministry of Communications and Information Singapore via AP
Kim Jong-un disambut Menteri Luar Negeri Singapura Dr Vivian Balakrishnan di Bandara Changi, Ahad (10/6).

REPUBLIKA.CO.ID, 

SINGAPURA -- Dua staf penyiar nasional Korea Selatan telah dideportasi dari Singapura. Mereka dideportasi setelah tertangkap masuk tanpa izin ke rumah duta besar Korea Utara di negara itu.

Seperti dilansir dari laman Channel News Asia, kejadian tersebut hanya beberapa hari sebelum pertemuan antara pemimpin AS dan Korea Utara di negara itu. "Paspor dua orang asal Korea Selatan telah dibatalkan," tulis pernyataan polisi pada Ahad (10/6) waktu setempat.

Kedua orang itu adalah staf KBS, lembaga penyiaran nasional Korea Selatan yang mengoperasikan radio, televisi dan layanan online. Mereka telah dipulangkan ke Korea Selatan pada 9 Juni 2018.M

enteri Hukum Singapura K Shanmugam menyatakan sejumlah orang telah ditolak masuk ke Singapura dengan alasan keamanan. Namun, Shanmugamtak berkomentar lebih lanjut.

Presiden Amerika Serikat Donald Trump akan bertemu Kim Jong-un di Singapura di Pulau Sentosa pada 12 Juni 2018. Saat ini, keduanya telah berada di Singapura. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement