Kamis 14 Jun 2018 11:44 WIB

Narapidana Lapas Nusakambangan tak Peroleh Remisi Lebaran

Remisi dapat diberikan setelah narapidana menjalani sepertiga masa pidana.

Lapas Batu Nusakambangan, Cilacap, Jateng.
Foto: Antara/Idhad Zakaria
Lapas Batu Nusakambangan, Cilacap, Jateng.

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, tidak ada yang memperoleh remisi khusus Lebaran 2018.

"Lapas Batu yang berkapasitas 114 orang, saat ini dihuni 44 warga binaan pemasyarakatan yang terdiri atas 14 narapidana kasus terorisme dan 30 tahanan, seluruhnya pria. Sesuai dengan ketentuan, remisi hanya diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan," kata Kepala Lapas Batu Hendra Eka Putra di Cilacap, Kamis (14/6).

Hendra menegaskan 14 narapidana kasus terorisme tersebut tidak memperoleh remisi karena belum enam bulan menjalani pidana. Sesuai aturan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, kata dia, remisi dapat diberikan setelah mereka menjalani sepertiga masa pidana.

"Jika seorang narapidana dikenai 'letter f' atau hukuman disiplin, hak remisinya tidak diberikan," katanya.

Menyinggung soal jumlah narapidana dari tujuh lapas lainnya di Pulau Nusakambangan atau kota Cilacap, Hendra mengatakan berdasarkan data dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah tercatat sebanyak 789 narapidana, lima orang di antaranya langsung bebas pada Lebaran 2018 karena mendapat remisi khusus II.

Dalam hal ini, seorang narapidana disebut memperoleh remisi khusus II jika sisa masa pidananya habis setelah dikurangi dengan besaran remisi yang diterimanya, sedangkan remisi khusus I jika masa pidananya masih tersisa setelah dikurangi remisi yang diperoleh.

"Besaran remisi yang diberikan mulai dari 15 hari sampai dengan 2 bulan," kata Koordinator Lapas se-Nusakambangan dan Cilacap itu.

Berdasarkan data dari Kanwil Kemenkumham Jateng diketahui di Lapas Kelas II-B Cilacap sebanyak 197 narapidana yang memperoleh remisi khusus I, Lapas Kelas II-A Permisan Nusakambangan sebanyak 185 narapidana memperoleh remisi khusus I, Lapas Kelas II-A Kembangkuning Nusakambangan sebanyak 70 narapidana memperoleh remisi khusus I.

Selain itu, di Lapas Kelas II-B Terbuka Nusakambangan terdapat sebanyak 43 narapidana memperoleh remisi khusus I dan empat narapidana memperoleh remisi khusus II, Lapas Kelas II-A Pasir Putih Nusakambangan tujuh narapidana memperoleh remisi khusus I dan satu narapidana memperoleh remisi khusus II.

"Narapidana dari Lapas Pasir Putih yang memperoleh remisi khusus II merupakan narapidana kasus terorisme," katanya.

Di Lapas Kelas II-A Besi Nusakambangan, kata dia, terdapat sebanyak enam narapidana yang memperoleh remisi khusus I, sedangkan di Lapas Kelas II-A Narkotika Nusakambangan sebanyak 276 narapidana memperoleh remisi khusus I. 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement