Jumat 15 Jun 2018 16:55 WIB

Napi LP Cipinang Dapat Remisi, 14 Orang Bebas

Sebanyak 1.001 narapidana di Lapas Kelas 1 Cipinang mendapatkan remisi

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Bilal Ramadhan
Pemberian remisi (ilustrasi)
Foto: Antara
Pemberian remisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 1.001 narapidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, mendapatkan remisi dari Kementerian Hukum dan HAM pada Idul Fitri 1439 H. Tidak hanya remisi, bahkan ada 14 napi yang langsung bebas.

Kepala Lapas Cipinang, Slamet Prihantara menyebutkan, napi yang mendapatkan remisi tersebut diusulkan oleh Lapas Cipinang. "Ada 1.001 napi yang namanya kami usulkan. Alhamdulillah disetujui Kementerian Hukum dan HAM," ujar Slamet Prihantara, Jumat (15/6).

Dari jumlah tersebut, 987 napi mendapatkan remisi khusus satu, atau pengurangan masa tahanan selama sebulan. Sedangkan 14 napi mendapatkan remisi khusus dua yakni mendapatkan potongan masa tahanan 14 hari. Mereka bahkan langsung bebas pada hari ini.

"Sebanyak 987 masih ada hukuman yang harus dijalani. Sedangkan 14 orang langsung bebas hari ini," kata Slamet.

Ia menjelaskan, kriteria napi yang mendapat remisi adalah berkelakuan baik dan sudah menjalani pidana pokok sekurang-kurangnya enam bulan dari waktu usulan dibuat. Sementara itu, khusus untuk napi dengan tindak pidana khusus seperti korupsi, mereka harus sudah membayar uang pengganti untuk mendapatkan remisi.

Dari 1.001 napi yang mendapatkan remisi, empat orang di antaranya merupakan narapidana dengan kasus korupsi. Diketahui Lapas Cipinang I menampung sebanyak 3530 narapidana dengan 60 persen merupakan narapidana kasus narkoba.

Sebelumnya Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utamimenjelaskan bahwa dari sebanyak 80.430 narapidana yang mendapatkan remisi, sebanyak 446 narapidana langsung bebas. Sedangkan 79.984 masih harus menjalani sisa masa hukuman.

Dari jumlah tersebut, 51.775 narapidana mendapat remisi sebanyak 1 bulan, 21.399 sebanyak 15 hari, 6.125 sebanyak 1 bulan 15 hari, dan 1.131 sebanyak 2 bulan.

"Remisi ini paling tidak dapat mengurangi kelebihan daya tampung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan Negara (Rutan)," ujar Sri Puguh Budi Utami dalam keterangan resminya, Kamis (14/6).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement