Selasa 26 Jun 2018 21:36 WIB

Sebagian Napi di Tasik tak Bisa Nyoblos di Pilgub Jabar

Penyebabnya, mereka tak memiliki dokumen kependudukan yang sah.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andi Nur Aminah
Warga binaan di Lapas Tasikmalaya (ilustrasi)
Foto: Antara/Adeng Bustomi
Warga binaan di Lapas Tasikmalaya (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tasikmalaya mendata ada 87 narapidana yang tak bisa menggunakan hak pemilih ketika pencoblosan Pemilihan Gubernur Jawa Barat (Pilgub Jabar) 27 Juni 2018. Sebab mereka tak memiliki dokumen kependudukan yang sah.

"Jumlah warga binaan yang tidak bisa memilih karena tidak ada dokumennya 87. Mereka juga tidak tercatat di database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kota Tasikmalaya Khotum Hotimah pada wartawan, Selasa (26/6).

Diketahui, jumlah narapidana yang bisa menyalurkan hak pilihnya mencapai 279 orang. Rinciannya terdiri atas 14 napi yang tercatat dalam daftar pemilih tetap dan 133 orang tahanan baru yang tercatat dalam server Disdukcapil dan Sistem Informasi Jabar Memilih (SIJALIH). "Total yang kami lakukan cek biometri kemarin ada 238 tahanan baru. Dari yang dicek itu, yang ditemukan di server Disdukcapil dan aplikasi SiJALIH ada 133 orang tahanan," ujarnya.'

Baca: Masyarakat Harus Turut Serta Mengawasi Pilkada Serentak

Sementara itu, ada juga 13 orang tahanan di Polres Tasikmalaya Kota yang tak dapat mencoblos. Alasannya pun sama karena data mereka tidak ditemukan dalam server Disdukcapil. Total tahanan Polres Tasik Kota yang mendekam di balik jeruji besi mencapai 34 orang.

"Untuk dapat memilih itu ada syaratnya, di antaranya harus ada dokumen kependudukannya. Otomatis kalau itu tidak terpenuhi, maka tidak bisa melakukan pencoblosan nanti," ucapnya.

Nantinya, bila para tahanan Polres Tasik Kota maupun Lapas Tasikmalaya termasuk ke dalam kategori daftar pemilih tambahan (DPTb). Mereka akan memilih di bilik suara yang ditempatkan di kedua lembaga tersebut.

"Logistiknya sudah tersedia. Karena kami punya cadangan 2,5 persen surat suara dari total DPT (daftar pemilih tetap). Jadi kami bisa memastikan bahwa setiap warga negara yang berhak dan memenuhi persyaratan bisa menyalurkan suaranya," jelasnya. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement