Rabu 27 Jun 2018 02:47 WIB

Anies Tunjuk Marco Jadi Ketua TGUPP Pengelolaan Pesisir

Tugas tim pengelolaan pesisir ini disebut berbeda dengan Badan Pelaksana Reklamasi.

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Yudha Manggala P Putra
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beserta jajaran usai melaksanakan Rapat Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Selasa (5/6).
Foto: Republika/Rahma Sulistya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beserta jajaran usai melaksanakan Rapat Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Selasa (5/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menunjuk ahli tata kota Marco Kusumawijaya sebagai Ketua Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bidang Pengelolaan Pesisir. Tugas tim pengelolaan pesisir ini disebut berbeda dengan Badan Pelaksana Reklamasi yang dibentuk sebelumnya meski objek kelolanya sama.

Anies mengatakan, tugas Marco dan tim yang dipimpinnya berkutat pada pembenahan kawasan pesisir secara keselura=uhan. Mantan anggota Tim Sinkronisasi Anies-Sandi itu diberi tanggung jawab untuk memberi masukan kepada gubernur dalam menata seluruh daerah pesisir yang akan dituangkan dalam kebijakan gubernur.

"(TGUPP Bidang Pengelolaan Pesisir) nanti akan menyusun masukan kemudian mengumpulkan data informasi dari berbagai pihak untuk gubernur dan jajarannya dalam menyusun kebijakan terkait dengan kawasan pesisir," kata dia di Jakarta, Selasa (26/6).

Menurutnya, Badan Pelaksana Reklamasi yang dibentuknya merupakan amanat dari Keppres Nomor 52 Tahun 1995. Anies pernah menyatakan bahwa rencana yang disusun Badan Pelaksana Reklamasi akan diterjemahkan dalam tata ruang yang nantinya dibuat peraturan daerah (perda).

Dari perda tersebut, kata Anies, pembahasan terkait wilayah yang menjadi zona peruntukan masing-masing baru bisa dimulai.

Ada dua rancangan peraturan daerah (raperda) terkait reklamasi Teluk Jakarta yakni Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS Pantura). Keduamya telah ditarik Anies dari pembahasan di DPRD.

"Kalau yang ini (TGUPP Pengelolaan Pesisir) fungsinya lebih untuk masukan gubernur, jadi gubernur dalam menyusun kebijakan itu ada think-tank yang menjadi pendukungnya," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement