Ahad 01 Jul 2018 22:13 WIB

Hasil Pilkada Garut Belum Bisa Dipublikasi, Ini Alasannya

Jumlah sementara suara yang masuk di Garut mencapai 94,13 persen per Jumat (29/6)

Rep: Rizky suryarandika/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Mantan Sekda Kabupaten Garut Iman Alirahman (kiri) dan pasangannya Dedi Hasan Bahtiar (kanan) mendeklarasikan diri maju di Pilkada Garut 2018, Selasa (9/1)
Foto: Istimewa
Mantan Sekda Kabupaten Garut Iman Alirahman (kiri) dan pasangannya Dedi Hasan Bahtiar (kanan) mendeklarasikan diri maju di Pilkada Garut 2018, Selasa (9/1)

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut menyatakan pihaknya belum mempublikasikan hasil sementara perhitungan suara Pemilihan Bupati Garut dan Pemilihan Gubernur Jawa Barat. KPU Garut mengaku mengalami kendala pada perangkat sistem penghitungan perolehan suara.

"Sampai sekarang server masih terkunci," kata Humas Media Center KPU Kabupaten Garut, Susanti pada wartawan, Ahad (1/7).

Ia mengatakan sejak Jumat (29/6) dini hari sistem penghitungan perolehan suara pilkada di KPU Garut tak berfungsi hingga hasilnya belum bisa diketahui. Perolehan suara untuk pemilihan bupati maupun gubernur, sambung dia, sejak perangkat tidak berfungsi sudah sampai 94 persen. Adapun sisa datanya belum masuk ke KPU Garut.

"Masih 94 persen, iya sama kayak kemarin saja terakhir yang hari Jumat jam 3 subuh," ujarnya.

Berdasarkan hasil data sementara, jumlah suara masuk baru 94,13 persen yang diperoleh di 4.467 dari 4.719 Tempat Pemungutan Suara (TPS) tersebar di 42 kecamatan.

Sebelumnya Ketua KPU Kabupaten Garut, Hilwan Fanaqi menyatakan, penghitungan sementara pilkada akan diumumkan kepada publik usai sistem kembali normal. Perolehan suara sementara yang diumumkan itu belum bisa dinyatakan mutlak sebagai pemenang dalam pilkada.

KPU Garut rencananya mengumumkan secara resmi lewat rapat pleno rekapitulasi data perolehan suara Pilkada Garut dan Pilkada Provinsi Jabar pada 4 Juli 2018.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement