REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Penyidik Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara menjadwalkan pekan ini segera melimpahkan kasus perkara tenggelamnya KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba, ke Kejaksaan Tinggi Sumut. Perkara tersebut telah dirampungkan dan tinggal menunggu dilimpahkan ke kejaksaan.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan perkara yang akan dilimpahkan itu atas nama TS sebagai nakhoda KM Sinar Bangun. Tersangka lainnya, yakni KN selaku pegawai honor Dishub Samosir yang menjadi anggota Kepala Pos Pelabuhan Simanindo, Samosir.
Selanjutnya, FP, pegawai negeri sipil Dishub Samosir, dan RD, Kabid Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan Dishub Samosir. "Keempat tersangka itu, saat ini masih ditahan di Polda Sumut," ujarnya di Medan, Rabu (4/7).
Nainggolan menjelaskan, keempat tersangka dijerat melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran jo Pasal 359 KUHPidana dengan hukuman 10 tahun denda Rp 1,5 miliar.