REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Penyidik Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara menjadwalkan pekan ini segera melimpahkan kasus perkara tenggelamnya KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba, ke Kejaksaan Tinggi Sumut. Perkara tersebut telah dirampungkan dan tinggal menunggu dilimpahkan ke kejaksaan.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan perkara yang akan dilimpahkan itu atas nama TS sebagai nakhoda KM Sinar Bangun. Tersangka lainnya, yakni KN selaku pegawai honor Dishub Samosir yang menjadi anggota Kepala Pos Pelabuhan Simanindo, Samosir.
Selanjutnya, FP, pegawai negeri sipil Dishub Samosir, dan RD, Kabid Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan Dishub Samosir. "Keempat tersangka itu, saat ini masih ditahan di Polda Sumut," ujarnya di Medan, Rabu (4/7).
Nainggolan menjelaskan, keempat tersangka dijerat melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran jo Pasal 359 KUHPidana dengan hukuman 10 tahun denda Rp 1,5 miliar.
Keluarga korban tenggelamnya KM Sinar Bangun menabur bunga di Dermaga Tigaras, Danau Toba, Simalungun, Sumatera Utara, Selasa (3/7). (Antara/Sigid Kurniawan)
Sebelumnya, kapal kayu KM Sinar Bangun mengangkut ratusan penumpang dan tenggelam sekitar satu mil dari dermaga Pelabuhan Tigaras, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Senin (18/6) sekitar pukul 17.30 WIB. KM Sinar Bangun mengalami musibah akibat pengaruh cuaca buruk berupa angin kencang dan ombak cukup besar.
Hingga kini, tercatat 21 orang penumpang KM Sinar Bangun ditemukan selamat dan tiga orang meninggal dunia. Sedangkan 164 penumpang lainnya tidak dapat diangkut jasadnya dari Danau Toba dengan kedalaman 450 meter.
Ketiga yang meninggal, yaitu Tri Suci Wulandari, Aceh Tamiang, Fahrianti (47) warga Jalan Bendahara Kelurahan Pujidadi Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai, dan Indah Yunita Saragih (22) warga P. Sidamanik.
Baca Juga: Tim Gabungan Basarnas Mulai Kemas Peralatan di Danau Toba