Kamis 05 Jul 2018 13:07 WIB

Kode 1 Meter dalam Suap Gubernur Aceh

Irwandi diduga meminta jatah Rp 1,5 miliar ke Bupati Bener Meriah Ahmadi

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf (tengah) tiba di Komisi Pembarantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (4/7).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf (tengah) tiba di Komisi Pembarantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (4/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dugaan suap kepada Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menggunakan kode '1 meter'. Irwandi diduga meminta jatah Rp 1,5 miliar ke Bupati Bener Meriah Ahmadi dari pengerjaan proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018.

"Sebelumnya KPK telah mengidentifikasi penggunaan kode '1 meter' terkait dengan transaksi yang terjadi," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (5/7).

Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Aceh  Irwandi dan Bupati Bener Meriah Ahmadi pada Selasa (3/7), tim penindakan KPK mengidentifikasi penyerahan uang sejumlah Rp500 juta. Uang itu disinyalir bagian dari jatah yang diminta  Rp1,5 oleh Irwandi ke Ahmadi.

KPK pun telah menetapkan Irwandi dan Ahmadi serta dua orang lainnya yang merupakan pihak swasta Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri sebagai tersangka suap terkait proyek yang bersumber dari DOKA.

Febri menuturkan KPK akan terus mendalami adanya dugaan fee 10 persen dari alokasi dana DOKA, dengan rincian 8 persen untuk sejumlah pejabat di tingkat provinsi dan 2 persen di Kabupaten. KPK juga sudah mulai mengidentifikasi pertemuan dan pembicaraan fee sejak awal.

"Jadi, akan lebih baik bagi pihak-pihak yang diperiksa KPK untuk terbuka menjelaskan pada penyidik. Nanti dalam proses ini pemanggilan terhadap saksi yang relevan akan dilakukan berikutnya," terang Febri.

Sampai saat ini, lanjut Febri, penyidik KPK sedang melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Bener Meriah Ahmadi dan Syaiful.  Sementara Irwandi dan Hendri sudah menjalani masa penahanan 20 hari ke depan sejak Kamis (5/7) dini hari.

"Irwandi ditahan di rutan cabang KPK belakang gedung KPK Merah Putih dan Hendri ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat," kata Febri.

Saat akan ditahan dini hari tadi, Irwandi yang mengenakan rompi tahanan menegaskan dirinya tidak pernah menerima suap terkait proyek yang bersumber dari DOKA 2018. Ia juga mengaku tak pernah mengatur proyek dan meminta jatah dari proyek-proyek yang ada di Aceh.

"Saya tidak melanggar apapun, tidak mengatur fee, tidak mengatur proyek, tidak terima fee, tidak ada janji memberikan sesuatu," tegas Irwandi.

Ia juga mengaku tidak mengetahui ihwal uang Rp 500 juta yang diberikan oleh Bupati Bener Meriah Ahmadi, serta penerimaan uang oleh orang dekatnya, Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri.

"Tidak tahu, karena mereka tidak pernah lapor ke saya, dan yang memberikan tidak koordinasi dengan saya, lalu tidak terima uang," ujarnya.  Mantan petinggi GAM itu pun siap membuktikan bahwa dirinya tak pernah menerima suap dari Ahmadi maupun pihak lain.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement