Senin 09 Jul 2018 03:30 WIB

KPU Umumkan Hasil Pilkada di 171 Daerah Lewat Situs Resmi

Hasil pilkada di 171 daerah bisa dilihat melalui situs www.infopemilu.kpu.go.id

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Nidia Zuraya
Pilkada (ilustrasi)
Foto: berita8.com
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU), telah mengunggah informasi hasil rekapitulasi pemungutan suara Pilkada Serentak 2018 lewat situs resmi www.infopemilu.kpu.go.id. Informasi tersebut sudah bisa diakses oleh publik lewat situs resmi itu.

Berdasarkan penelusuran Republika, Senin (9/7), laman 'hitung cepat' pada situs www.infopemilu.kpu.go.id sudah kembali dapat diakses. Laman itu menampilkan hasil hitung cepat Pilkada dari 171 daerah.

Selain itu, ada juga laman 'hasil rekapitulasi' yang menampilkan hasil akhir penghitungan suara dari 171 daerah penyelenggara Pilkada Serentak 2018. Hasil akhir ini diunggah berdasarkan rapat pleno rekapitulasi hasil pemungutan suara di 17 provinsi, 39 kita dan 115 kabupaten.

Pada laman 'hasil rekapitulasi' juga disampaikan perolehan suara masing-masing paslon yang bertarung di 171 daerah. Selain itu, ada juga keterangan tingkat partisipasi pemilih, jumlah suara sah, jumlah suara tidak sah dan sertifikat hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota dan provinsi (formulir DB1 dan DC1).

Ketua KPU, Arief Budiman, saat konferensi pers di Kantor KPU, Ahad malam, mengatakan penayangan hasil pemungutan suara Pilkada Serentak 2018 ini sengaja disampaikan secara lebih rinci. Menurut dia, penayangan hasil rekapitulasi penghitungan suara merupakan informasi yang bisa digunakan masyarakat sebagai rujukan hasil akhir Pilkada.

"Mulai Ahad malam, kami akan menayangkan data rinci soal hasil pemungutan suara Pilkada, mulai dari perolehan suara, partisipasi masyarakat, termasuk juga nanti partisipasi perempuan," ujarnya. 

Sebagaimana diketahui, beberapa hari lalu, situs www.infopemilu.kpu.go.id  sempat tidak bisa beroperasi seperti biasanya. KPU menyatakan hal ini terjadi karena banyak upaya peretasan.

Selama beberapa hari, fitur 'hitung cepat' tidak bisa diakses. Saat dibuka, laman menjijikan warna kuning dan bertuliskan 'untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi hasil pemilihan, untuk sementara layanan ini kami tidak aktifkan'.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement