REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah seorang petinggi pengelola Waterpark Snowbay Taman Mini Indonesia Indah (TMII), diketahui berinisial SD, telah ditangkap karena positif menggunakan narkoba. SD mengajukan assessment rehabilitasi dan diizinkan lantaran tidak ditemukan barang bukti.
"Kalau tersangka iya, tapi tidak ditemukan barang bukti. Kita lakukan assessment, nanti hasilnya apa, baru rehabilitasi," kata Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Selasa (10/7).
Pihaknya menangkap DS lantaran mendapat informasi dari masyarakat setempat. Pada saat kepolisian mendapat informasi tersebut, pihaknya langsung menindaklanjuti dan kemarin, Senin (9/7), polisi menjumpai orang ciri-ciri yang dimaksud dan segera melakukan penangkapan.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di tempat tinggalnya di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Selatan. Pada saat proses penggeledahan, polisi belum menemukan ada indikasi narkotika.
Baca juga, Polda Metro Jaya Tangkap Bos Snowbay
Lebih lanjut, polisi membawa dan memeriksa urin tersangka DS. Hasilnya, DS positif menggunakan metamphetamine. Dari pengakuan tersangka, ia baru menggunakan narkoba satu kali ini dan itu ia pakai tiga hari lalu. Sementara, DS sudah tinggal di Indonesia selama dua tahun.
Calvijn menegaskan, penangkapan ini tidak ada kaitannya dengan penangkapan bos Snowbay pada Desember 2017 lalu.
"Murni, kita nggak ada keterkaitan dengan yang lain. Jadi memang penangkapan kita ini tidak ada kaitan dengan hal-hal yang lain. Jadi memang murni informasi (masyarakat)," kata dia.
SD merupakan warga Korea Selatan dan menjabat sebagai manajer Waterpark Snowbay TMII. Suwondo juga belum bisa menjelaskan apa saja barang bukti yang telah disita oleh kepolisian serta proses penangkapannya.