Rabu 11 Jul 2018 16:26 WIB

Ditanya Status Tersangka Kasus Barunya, Zumi Zola Bungkam

Zumi hari ini menjalani pemeriksaan selama tiga jam di KPK.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola berjalan keluar ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola berjalan keluar ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Dinas PUPR Jambi. Lebih dari tiga jam Zumi diperiksa oleh penyidik KPK.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ARN (Arfan)," kata Febri saat dikonfirmasi Rabu (11/7).

Usai diperiksa Zumi yang mengenakan rompi tahanan KPK memilih bungkam saat ditanyakan terkait penetapan tersangka kasus suap terhadap dirinya. Pada Selasa (10/7), KPK kembali menetapkan Zumi sebagai tersangka.

Zumi diduga memerintahkan anak buahnya mengumpulkan uang untuk diberikan kepada anggota DPRD Jambi. Pemberian uang tersebut terkait dengan pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.

"KPK meningkatkan kembali satu perkara ke penyidikan dengan tersangka ZZ (Zumi Zola Zulkifli)," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK Jakarta, Selasa (10/7).

Penetapan tersangka itu berdasarkan fakta-fakta persidangan dan didukung alat bukti berupa keterangan saksi. Zumi diduga mengetahui dan menyetujui uang 'ketok palu' untuk anggota DPRD Jambi. Selain itu, Zumi juga diduga memerintahkan anak buahnya mengumpulkan uang dari pihak-pihak lain.

Adapun, uang yang telah dikumpulkan itu selanjutnya oleh mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi Arfan diserahkan sekitar Rp 3,4 miliar kepada sejumlah anggota DPRD Jambi.

Selama proses penyidikan kasus ini, KPK telah menerima pengembalian uang dari 7 anggota DPRD Jambi yang ditampung oleh satu orang sebanyak Rp 700 juta. Uang tersebut menjadi alat bukti dan dititipkan dalam rekening penampungan KPK.

Atas perbuatan tersebut, Zumi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, pada kasus penerimaan gratifikasi, Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan mantan Plt Kadis PUPR Jambi Arfan. KPK menduga penerimaan gratifikasi yang diterima Zumi Zola mencapai Rp 49 miliar selama satu tahun kepemimpinannya di Jambi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement