Sabtu 14 Jul 2018 21:41 WIB

Resmi Jadi Tersangka KPK, Eni Sudah Terima Empat Kali Suap

Total suap Rp4,8 miliar

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Esthi Maharani
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan (kanan) didampingi Juru bicara KPK Febri Diansyah, memberikan keterangan kepada wartawan tentang penetapan tersangka baru kasus korupsi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/7).
Foto: Antara/Reno Esnir
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan (kanan) didampingi Juru bicara KPK Febri Diansyah, memberikan keterangan kepada wartawan tentang penetapan tersangka baru kasus korupsi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan dua tersangka terkait kasus suap terkait proyek pembangkit listrik milik PT PLN di Riau. Salah satu tersangka yang berinisial EMS (Eni Maulani Saragih) merupakan anggota komisi VII DPR RI.

"Diduga penerimaan kali ini merupakan penerimaan yang keempat dari pengusaha JBK (Johanes B Kotjo) kepada EMS (Eni Maulani Saragih) dengan nilai total Rp4,8 miliar," kata Basaria dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (14/7).

Sebelumnya KPK mengamankan 13 orang yaitu TM (Tahta Maharaya) keponakan EMS, (ARU) Audrey Ratna Justiyanti sekrtaris Johanes B Kotjo, MAK (M Al Kafidz) suami EMS dan delapan lainnya terdiri dari sopir, ajudan, staf, dan pegawai PT Samantaka.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Eni dan Johanes Kotjo ditetapkan sebagai tersangka. Eni disangka sebagai penerima suap, sementara Johanes Kotjo sebagai pemberi suap. Johanes Kotjo merupakan pihak swasta pemegang sajam Blackgold Natural Resources Limited.

"Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (13/7), KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu uang sejumlah Rp 500 juta dalam pecahan Rp 100 ribu dan dokumen atau tanda terima uang sebesar Rp 500 juta tersebut," ungkap Basaria.

Sebagai pihak yang diduga pemberi Johannes Budisutrisno Kotjo disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. Sedangkan, sebagai pihak yang diduga penerima Eni Maulani Saragih disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement