REPUBLIKA.CO.ID, PYONGYANG -- Korea Utara berencana memberikan amnesti pada tahanan terkait perayaan 70 tahun berdirinya negara tersebut pada September. Hal ini diungkapkan media yang dijalankan oleh pemerintah Korut (KCNA) pada Senin (16/7).
"Amnesti akan diberikan untuk mereka yang dihukum karena kriminal melawan negara dan melawan masyarakat. Amnesti akan dimulai pada 1 Agustus 2018," tulis KCNA, dikutip Japan Times, Senin (16/7).
Korut diyakini akan melakukan sejumlah amnesti di bawah kepemimpinan Kim Jong-un. Anggota kabinet serta pihak terkait akan ikut membantu proses amnesti ini.
"Kabinet Korut dan pihak terkait akan mengambil langkah-langkah praktis untuk membantu orang yang dibebaskan memiliki kehidupan yang normal," lanjut KCNA.
Sebelumnya, Korut juga sempat memberikan amnesti pada sejumlah tahanan tahun 2012. Amnesti pada saat itu dilakukan untuk merayakan 100 tahun kelahiran pendiri Korut sekaligus kakek Kim Jong-un, Kim Il-sung.
Diperkirakan populasi penjara di Korut berjumlah 200 ribu yang terdiri atas laki-laki, perempuan, dan anak-anak. Kebanyakan dari mereka ditahan karena alasan politik dan bukan kriminal.