Senin 16 Jul 2018 23:04 WIB

KPK Juga Geledah Kantor PJB Indonesia Power

Penggeledahan dilakukan di ruang Direktur Utama daan Direksi PJBI.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Penyidik KPK (kiri) beraktivitas di ;antai direksi Kantor Pusat PLN saat penggeledahan di Jakarta, Senin (16/7).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Penyidik KPK (kiri) beraktivitas di ;antai direksi Kantor Pusat PLN saat penggeledahan di Jakarta, Senin (16/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan selain di Kantor Pusat PLN dan ruang kerja Eni Maulani Saragih, tim penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di PJB Indonesia Power.

"Saya baru mendapat informasi dari penyidik, tim juga sudah berada di PJB Indonesia Power di Jl. Gatot Subroto untuk lakukan penggeledahan terkait dengan kasus dugaan suap PLtU Riau-1," ungkap Febri di Gedung KPK Jakarta, Senin (16/7).

Penggeledahan dilakukan di ruang Direktur Utama daan Direksi PJBI. Menurut informasi yang disampaikan ke tim, Dirut sedang dalam perjalanan ke kantor PJBI. Penyidik menunggu di lokasi sembari tetap melakukan proses penyisiran bukti-bukti trkait perkara ini.

KPK menduga masih ada sejumlah bukti  yang diduga berada di tiga tempat tersebut. Bukti yang tersebut, berupa dokumen-dokumen yang berhubungan dengan kerja sama dan pembangunan PLTU Riau-1. Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka yakni Eni Maulani Saragih merupakan anggota komisi VII DPR RI dan pengusaha Johanes B Kotjo.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Eni dan Johanes Kotjo ditetapkan sebagai tersangka. Eni disangka sebagai penerima suap sementara Johanes Kotjo sebagai pemberi suap dengan nilai total Rp4,8 miliar. Johanes Kotjo merupakan pihak swasta pemegang sajam Blackgold Natural Resources Limited.

Sebagai pihak yang diduga pemberi Johannes Budisutrisno Kotjo disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. Sedangkan, sebagai pihak yang diduga penerima Eni Maulani Saragih disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement