REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan permasalahan kendaraan muatan berlebih seperti truk akan mengakibatkan ekonomi biaya tinggi. Selain juga dapat merusak infrastruktur jalan dan merugikan kondisi keuangan negara di Tanah Air.
"Kita tidak ingin ekonomi biaya tinggi karena overdimensi dan overloading," kata Budi Karya Sumadi dalam acara diskusi bertajuk 'Implementasi Otomatisasi Jembatan Timbang' yang digelar di Jakarta, Selasa (17/7).
Menurut Budi, kecepatan truk dengan muatan berlebih bisa mengakibatkan kecepatan kendaraan tersebut menurun hingga 50 persen, sehingga waktu yang digunakan untuk sampai ke tujuan juga bisa jauh lebih lama. Menhub menegaskan bahwa selama ini regulasi yang terkait dengan jembatan timbang kerap dianggap angin lalu.
Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyatakan Indonesia saat ini masih belum menyelesaikan permasalahan overdimensi dan overloading padahal sejumlah negara lainnya seperti Vietnam telah melakukannya. "Sebetulnya sudah ada perubahan paradigma baik dalam SDM, prasarana maupun sistem," katanya.
Menurut dia, hal yang paling berat adalah mengubah mind set atau cara pandang petugas dari era terdahulu di mana jembatan timbang dinilai menyangkut retribusi tetapi pada saat ini sekarang menyangkut pelayanan.
Dirjen Perhubungan Darat menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pembenahan di berbagai Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) untuk meningkatkan transparansi dan layanan. "Memang belum semua karena aspek keterbatasan anggaran, kita juga memasukkan pihak ketiga seperti dengan surveyor indonesia dan sucofindo untuk menganalisis kinerja jembatan timbang," paparnya.
Ia berpendapat dengan pembenahan seperti bangunan yang lebih rapi, bersih dan terang menggambarkan keseriusan dalam rangka meninggalkan era lama serta memasuki era baru. Budi Setiyadi juga menegaskan, di aspek hulu telah dilakukan sosialisasi dan deklarasi pemerintah dan komitmen swasta untuk berperang terhadap fenomena pelanggaran muatan berlebih tersebut.
"Kepentingan bisnis tidak harus mengabakan kerugian negara," paparnya.
Ia juga menuturkan bahwa sampai dengan tahun 2018, sebanyak 43 UPPKB telah dioperasikan dan rencananya akan ditingkatkan menjadi 92 UPPKB pada 2019.
Sementara itu, Direktur Preservasi Jalan Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahardian menyatakan permasalahan ini harus dipecahkan karena ini masalah kompetitif atau daya saing nasional. "Terjadinya overloading akan menurunkan biaya pengguna jalan tetapi akan meningkatkan biaya penanganan jalan sehingga akan meningkatkan pula total biaya transportasi," paparnya.