REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Solok mengusulkan diberlakukannya status tanggap darurat pascagempa M 5,5 pada Sabtu (21/7) lalu. Usulan yang disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Solok ini bertujuan untuk mempermudah penanganan pascabencana gempa bumi.
"Hasil rapat koordinasi, baru diusulkan tanggap darurat ke Bupati," ujar Sekretaris BPBD Kabupaten Solok, Edwar, Senin (23/7) petang.
Ia mengatakan, status tanggap bencana selama tujuh hari tersebut diharapkan bisa mempermudah tim bekerja dan memberi penegasan mengenai lama waktu penanganan bencana dilakukan. Namun, lanjutnya, keputusan disetujui tidaknya usulan ini masih harus menunggu Bupati Solok yang hingga petang kemarin masih di luar daerah.
"Status ini juga memudahkan kita menerima bantuan-bantuan dari pihak luar. Jadi ada beberapa alasan yang kita ajukan," katanya.
Edwar juga menambahkan, diberlakukannya status tanggap darurat membuat sejumlah dinas terkait memiliki target waktu untuk melakukan tindakan. Misalnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumbar bisa memiliki jadwal yang jelas untuk membantu perbaikan rumah korban.
"Begitu juga Dinas Sosial Kabupaten akan kerjasama dengan Dinas Sosial Provinsi untuk melakukan penanganan," katanya.
Sebelumnya, Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno (IP) memastikan tidak ada tanggap darurat pascagempa. IP menjelaskan, kerusakan rumah akibat gempa bumi akan dibantu pembangunannya dengan dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) provinsi dan kabupaten.
Berdasarkan data yang dihimpun Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Solok, lanjut IP, mayoritas rumah mengalami rusak ringan. Ia optimistis bantuan dana untuk membangun kembali rumah warga bisa diupayakan melalui Baznas Sumbar dan Solok.