Rabu 01 Aug 2018 06:17 WIB

JAD Dibekukan Pengadilan tanpa Perlawanan

JAD menerima putusan PN Jaksel yang memvonis JAD sebagai korporasi terorisme.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Pimpinan JAD Zainal Anshori alias Abu Fahry alias Qomaruddin bin M Ali (kiri) mengikuti sidang perdana pembubaran Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/7).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Pimpinan JAD Zainal Anshori alias Abu Fahry alias Qomaruddin bin M Ali (kiri) mengikuti sidang perdana pembubaran Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (31/7), memutus pembekuan organisasi Jamaah Anshor Daulah (JAD) pimpinan Zainal Anshori alias Abu Fahry alias Qomaruddin bin M. Ali dan menyatakannya sebagai organisasi terlarang. Putusan dijatuhkan setelah Hakim PN Jakarta Selatan memvonis JAD sebagai korporasi tindak pidana terorisme.

Hakim PN Jakarta Selatan juga menjatuhkan pidana denda terhadap JAD sebesar Rp 5 juta dan membekukan serta menyatakan sebagai korporasi terlarang terhadap organisasi lain yang berafiliasi kelompok militan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) atau Islamic State (IS).

"Mengadili dan menetapkan JAD, diwakili pengurus Zainal Anshari telah terbukti sah meyakinkan dilakukan oleh atas nama korporasi, dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 5 juta kepada terdakwa," kata Hakim Aris di PN Jakarta Selatan, Selasa (31/7).

Hakim Ketua Aris Bawono, lewat palunya menegaskan, bahwa JAD secara sah meyakinkan melanggar Pasal 17 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003. “Itulah tuntutan kami sama dengan tuntutan penuntut umum,” kata Hakim Ketua Aris Bawono dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa.

Menyikapi putusan tersebut, kuasa hukum JAD Asludin Hatjani menyatakan pihaknya tidak akan mengajukan banding. Ia sudah berkoordinasi dengan yang mewakili JAD, yakni Zainal Anshori untuk menerima putusan.

"Kami konsultasi dengan yang mewakili amanah ansharut daulah yakni Zainal Ansori beliau menyatakan biarkan saja tidak usah banding. Jadi saya hanya melaksanakan apa yang mewakili JAD," kata Asludin usai sidang, Selasa (31/7).

Asludin mengatakan, meski JAD tidak mengajukan banding, bukan berarti JAD setuju dengan apa yang diputuskan majelis hakim. Namun, JAD memandang tidak akan ada gunanya jika pihaknya mengajukan banding.

"Bukan berarti setuju atau tidak setuju, mungkin dia beranggapan bahwa ini tidak ada gunanya dilanjutkan, oleh karena itu beliau (Zainal) menyatakan tidak dilanjutkan aja," ucap Asludin.

Justru, Asludin mengaku bingung dengan sikap tim jaksa penuntut umum (JPU). Pasalnya, JPU meminta waktu pada majelis hakim untuk pikir-pikir terlebih dahulu dalam waktu satu atau dua hari.

"Itu saya mewakili JAD, tidak mengajukan banding, yang saya heran itu JPU masih pikir pikir, kenapa masih pikit pikir," ujar Asludin.

JPU Heri Jerman, menyatakan, seluruh putusan majelis hakim sudah sesuai dengan tuntutan JPU. Namun, ia menyatakan , dalam waktu 1-2 hari akan mempelajari seluruh putusan terlebih dahulu.

"Poin demi poin, baru menentukan sikap dalam waktu 1-2 hari ini," ujar dia.

Heri pun memandang, dengan tidak diajukannya banding, maka menurut dia, artinya JAD menerima putusan majelis hakim. "Apa yang dikatakan PH tadi bahwa dia tidak mengajukan banding artinya dia menerima putusan," ujar Heri.

Baca juga:

Riwayat JAD dan pekikan 'Takbir!"

JAD dinilai bertanggung jawab atas serangkaian teror yang terjadi di berbagai daerah sejak awal 2016. Mulai dari teror bom Thamrin (Jakarta Pusat), Kampung Melayu (Jakarta Timur), hingga Gereja Ouikumen Samarinda (Kalimantan Timur).

Dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa kemarin, pihak jaksa menjelaskan awal mula pembentukan JAD diinisiasi oleh Aman Abdurrahman di Lapas Nusakambangan pada 2014. Aman saat itu mengumpulkan para pengikutnya termasuk Abu Musa, Zainal Anshori, dan Marwan.

Aman kemudian menunjuk Zainal sebagai pemimpin karena mengetahui Zainal dan Marwan punya banyak pengikut di Jawa Timur, terutama yang mendukung khilafah dan ISIS yang dipimpin Abu Bakar Al Baghdadi. Pada September 2015, Zainal kemudian mengumpulkan jamaahnya dari berbagai daerah di Indonesia.

Dalam pertemuan di Malang, Jawa Timur itu dibahas dan dibentuk struktur beserta pengurus dengan tugasnya masing-masing. Marwan, yang merupakan salah satu pengikut setia Aman, kemudian memberi nama perkumpulan yang mewadahi jamaah-jamaah pendukung khilafah dan ISIS itu. Aman sendiri telah divonis hukuman pidana mati oleh hakim di PN Jakarta Selatan.

Pada sidang putusan kemarin, perwakilan JAD, Zainal Anshari memasuki ruang sidang. Ia duduk menyimak hingga akhirnya Majelis Hakim menyatakan JAD dibekukan dan dihukum denda.

Hingga akhirnya palu diketuk sidang dinyatakan selesai, Zainal pun berdiri dan berjalan meninggalkan ruang sidang. Saat itu juga, Zainal menghadap berbalik arah ke arah media massa dan hadirin sidang.

"Takbir!" demikian dipekikkan Zainal sambil mengangkat jari telunjuk.

Zainal pun langsung pergi meninggalkan ruang sidang, dikawal oleh Brimob. Zainal sendiri diketahui terlibat pada aksi terorisme pos polisi di Tuban pada April 2017.

Kuasa hukum Zainal dan JAD, Asludin Hatjani, enggan berujar banyak soal pekikan takbir tersebut. Tapi ia mengatakan, pekikan takbir itu menunjukkan kepercayaan pada Allah.

"Ya takbir karena dia kan percaya kepada adanya yang di atas, sama dengan kita semua ya. Yang jelas bentuk kepercayaan kepada Allah," ucap Asludin.

Respons Polri

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto menanggapi positif pembekuan JAD yang diputuskan oleh PN Jakarta Selatan pada Selasa (31/7). Hal ini dinilainya semakin memuluskan langkah Polri memberantas tindak pidana terorisme.

"Dengan dibubarkannnya JAD ini akan memudahkan Polri untuk melakukan penindakan ke depan mana orang atau kelompok terafiliasi dengan JAD," ujar Setyo di Jakarta Selatan, Selasa (31/7).

Putusan majelis hakim menyatakan, seluruh organisasi, termasuk JAD, yang berafiliasi dengan ISIS, DAESH, ISIL maupun IS adalah organisasi terlarang. Putusan itu, kata Setyo, artinya polisi bisa menindak organisasi yang terafiliasi dengan ISIS diproses kepolisian sesuai UU yang berlaku.

"Sesuai dengan UU nomor 5 tahun 2018, semua bisa ditindak secara hukum. Ini lebih memudahkan Polri melakukan pemberantasan tindak pidana terorisme," kata Setyo.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement