REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-I. Saat ini, penyidik sedang mendalami lebih lanjut keterlibatan beberapa pihak yang diduga mengetahui banyak terkait proyek tersebut.
Dalam CCTV yang disita KPK dari sejumlah lokasi, Menteri Sosial Idrus Marham dan Dirut PLN Sofyan Basir terekam beberapa kali melakukan pertemuan dengan kedua tersangka dalam kasus ini yakni Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih (EMS) dan bos Blackgold Natural Recourses Limited Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK).
"Dari bukti-bukti yang ditemukan tersebut memang ada beberapa pertemuan-pertemuan yang teridentifikasi dan perlu diklarifikasi lebih lanjut pada pihak-pihak yang bersangkutan. Perannya apa tentu belum bisa disampaikan saat ini. Tapi yang pasti KPK terus mendalami siapa saja pihak-pihak yang terkait dalam kasus ini selain tersangka yang sudah kami umumkan pada publik juga. Proses ini akan terus berjalan untuk menemukan bukti-bukti dan bila ada petunjuk lain maka akan dikembangkan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (2/8).
Diketahui, KPK sudah dua kali memeriksa Idrus sebagai saksi, menurut Febri, beberapa pertemuan dan pembahasan terkait proyek PLTU Riau-1 sudah dikonfirmasi secara langusng. "Tetapi apa saja yang ditanya atau disampaikan saksi saat itu, belum bisa disampaikan. Tapi kami mendalami hal itu. KPK juga terus memastikan itu semuanya bisa terklarfikasi," ujarnya.
Baca juga: Dirut PLN Akui Blackgold Diberi Penugasan Proyek PLTU Riau-1
Sementara Idrus yang diperiks pada Kamis (26/7) pekan lalu mengaku sudah menjawab semua pertanyaan penyidik KPK. Saat itu Idrus dicacr 20 pertanyaan selama 9 jam. "Secara keseluruhan, pertanyaan-pertanyaan yang ada sekitar hampir 20 pertanyaan itu yang disampaikan kepada saya tadi secara keseluruhan , dan semuanya sudah saya jelaskan, seperti apa yang ditanyakan oleh penyidik," kata Idrus di Gedung KPK Jakarta, Kamis (26/7).
Menurut Idrus, dia sudah mengungkapkan semua informasi yang ia ketahui terkait kedua tersangka kasus ini yakni kader partai Golkar Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Limited Johannes B Kotjo. Termasuk mengenai pertemuannya dengan Eni, Johannes Kotjo dan Dirut PLN, Sofyan Basir yang membahas proyek PLTU Riau.
"Semua sudah saya jelaskan kepada penyidik, yang saya ketahui dan didengar oleh penyidik," ucapnya.
Diduga pertemuan-pertemuan yang dihadiri langsung atau diketahui Idrus Marham dan Sofyan Basir ini membahas mengenai proyek PLTU Riau senilai 900 juta dollar AS. Adanya pertemuan-pertemuan ini diperkuat dengan rekaman CCTV yang disita tim penyidik saat menggeledah sejumlah lokasi beberapa waktu lalu.
"Semua sudah saya jelasin semua. Saya kira semua materi-materinya, sesuai pertanyaannya, semua sudah saya jelaskan secara rinci," ujar Idrus.
Idrus juga mengklaim tak pernah menerima uang atau hadiah saat Eni datang ke rumahnya untuk menghadiri acara ulang tahun sang anak, pada Jumat (13/7). Saat di rumah Idrus itu, Eni ditangkap oleh tim Satgas KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) lantaran diduga menerima suap dari Johannes.
"Jadi begini, silakan tanya semua kepada penyidik. Apakah ada korelasinya atau tidak. Yang pasti, ibu Eni pada hari ulang tahun anak saya datang tidak membawa kado. Tidak membawa apa-apa. Jadi itu," tegasnya.
Baca juga: Mensos Akui Dekat dengan Dua Tersangka Kasus PLTU Riau-1
Dalam kasus suap terkait proyek pembangkit listrik milik PT PLN di Riau-1 KPK menetapkan dua tersangka yakni Eni Maulani Saragih merupakan anggota komisi VII DPR RI dan pemilik saham Blackgold Natural Recourses Limited, Johanes B Kotjo. Eni disangka sebagai penerima suap sementara Johanes Kotjo sebagai pemberi suap dengan nilai total Rp4,8 miliar. Johanes Kotjo merupakan pihak swasta pemegang sajam Blackgold Natural Resources Limited.
Sebagai pihak yang diduga pemberi Johannes Budisutrisno Kotjo disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. Sedangkan, sebagai pihak yang diduga penerima Eni Maulani Saragih disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.