REPUBLIKA.CO.ID, DELI SERDANG -- Calon penumpang di bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumut, kembali diamankan karena mengaku membawa bom. Meski berdalih bercanda, namun dia tetap harus berurusan dengan hukum.
Branch Communication and Legal Manager Bandara Kualanamu, Wisnu Budi Setianto mengatakan, kejadian ini terjadi Jumat (3/8) sekitar pukul 13.25 WIB. Pelaku merupakan calon penumpang pesawat Lion Air tujuan Palangkaraya yang transit di Jakarta. "Penumpang tersebut berinisial SS, warga Jalan Setia Budi, Medan," kata Wisnu, Jumat (3/8).
Kejadian ini berawal saat SS naik ke dalam pesawat. Saat itu, pramugari menanyakan isi tas yang dibawanya. Dia pun mengaku membawa bom. "Segera hal tersebut dilaporkan ke pihak sekuriti airline," ujar Wisnu.
SS lalu diturunkan dari pesawat untuk menjalani pemeriksaan. Dia pun gagal terbang dan tiketnya hangus.
Beruntung, SS lolos dari ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 437 Ayat (1) UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Dalam pasal tersebut, sanksi pidana penjara satu tahun dapat dikenakan bila yang bersangkutan menyampaikan informasi palsu yang membuat resah dan membahayakan keselamatan penerbangan. SS hanya dibebankan membuatsurat pernyataan dan kemudian 'dibebaskan'.
"Telah dilakukan pendataan, pemeriksaan ulang terhadap orang dan barang, laporan kronologis beserta surat pernyataan yang disaksikan petugas terkait. Proses lanjut telah diserahkan ke Otoritas Bandara," ujar Wisnu.
Kejadian seperti ini bukan yang pertama kali. Sudah berkali-kali calon penumpang mengaku membawa bom di bandara Kualanamu. Mereka berdalih latah, hingga bercanda. Padahal, candaan membawa bom tersebut dapat membuat mereka dipenjara selama setahun.