Ahad 05 Aug 2018 09:37 WIB

Kapolri: Polisi Sudah Tangkap 260 Terduga Teroris

Terduga teroris telah dititipkan di kantor kepolisian wilayah setempat.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Teguh Firmansyah
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Muhammad Tito Karnavian menyebut, polisi sudah mengamankan sebanyak 260 terduga teroris pascateror Surabaya pada Mei 2018 lalu. Mereka ditangkap melalui operasi-operasi yang dilakukan di berbagai daerah di Indonesia.

Penangkapan terduga terorisme ini juga dalam rangka fokus utama pengamanan menjelang Asian Games. Terorisme adalah salah satu isu paling krusial.

"Masalah terorisme kita sudah tangani tangkap sudah lebih dari 260-an, tapi tidak perlu terlalu ekspos," kata Tito usai senam Poco-poco di Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Ahad (5/8).

Terduga teroris tersebut dititipkan di kantor kepolisian kewilayahan tempat mereka ditangkap. Misalnya, markas kepolisian resor (Polres) maupun kepolisian daerah (Polda). Tito menyebutkan, sekitar 170 terduga teroris tersebut telah ditersangkakan.

"Ada 200-an iya, 170-an yang tersangka," ujar Tito saat ditanya terkait proses hukum yang dijalani para terduga teroris tersebut.

Ia tidak menyebutkan secara rinci, namun sejauh ini belum ada terduga teroris yang dibebaskan dari penangkapan tersebut. Kewenangan Polri menjaring terduga teroris memang semakin kuat setelah disahkannya UU nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Polri berwenang menangkap orang yang diduga terlibat jaringan terorisme dengan bukti cukup, tanpa pelaku harus melakukan tindak pidana terlebih dahulu. Masa penahanan pun ditambah yakni 14 hari dengan ekstensi tujuh hari bila penyidikan belum cukup, bila ditotal menjadi 21 hari.

Legitimasi Polri seakan lebih kuat setelah Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dibekukan dan dinyatakan sebagai korporasi terlarang oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. JAD kerap disebut Polri sebagai dalang terorisme di Indonesia belakangan ini. Dengan putusan pengadilan, Polri semakin yakin untuk menjaring para terduga teroris.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto menyatakan, siapapun yang teraflliasi JAD bisa Iangsung ditangkap Polri. Setyo mengatakan, Detasemen 88 Antiteror pun sudah memiliki data persembaran Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan kelompok terduga terkait terorisme Iainnya.

"Sekarang dengan adanya UU nomor 5 tahun 2018, ditambah Iagi bahwa JAD ini organisasi terlarang maka akan memudahkan Iagi untuk Polri untuk memberantas terorisme," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement