Selasa 14 Aug 2018 11:31 WIB

KPAI: Jangan Bantu Korban Gempa dengan Susu Formula

Pemberian susu formula pada situasi darurat dan bencana diatur dalam Peraturan Menkes

Susu formula (ilustrasi)
Foto: www.tanyadokteranda.com
Susu formula (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susianah meminta masyarakat agar tidak memberikan bantuan susu formula kepada korban dan masyarakat terdampak gempa Lombok, Nusa Tenggara Barat(NTB). "Pemberian susu formula pada situasi darurat dan bencana diatur sangat jelas melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2013 tentang Susu Formula Bayi dan Produk Bayi Lainnya," kata Susianah, dihubungi di Jakarta, Selasa (14/8).

Menurut Pasal 17 Peraturan tersebut, pemberian susu formula bayi dan produk bayi lainnya pada situasi darurat dan atau bencana harus melalui dinas kesehatan setempat. Pemberian bantuan dilaksanakan sesuai pedoman pemberian makanan bayi dan anak pada situasi darurat yang ditetapkan Menteri Kesehatan.

Pasal 18 Peraturan yang sama mengatur setiap produsen susu formula bayi dan produk bayi lainnya dilarang memberikan produknya secara langsung kepada bayi, ibu dan atau keluarganya pada situasi darurat. Juga dilarang membujuk, meminta dan memaksa penggunaan produknya.

Pasal 19 Peraturan tersebut menyatakan pemberian susu formula bayi pada situasi darurat dan atau bencana hanya ditujukan untuk memenuhi gizi bayi dan kepentingan sosial serta dilakukan oleh tenaga kesehatan dan atau konselor menyusui. "Angka stunting atau anak bertubuh kerdil di NTB sangat tinggi. Bayi harus mendapatkan air susu ibu untuk mencegah stunting," kata Susianah.

Susianah mengatakan bencana dan situasi darurat jangan sampai menjadi pintu masuk bagi susu formula sehingga upaya mencegah stunting menjadi bermasalah. "KPAI akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan dinas kesehatan setempat untuk mengawasi permasalahan ini," tandasnya. 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement