REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra meminta Bawaslu segera menindaklanjuti laporan dugaan mahar politik yang dilakukan oleh bakal cawapres, Sandiaga Salahuddin Uno. KPU juga meminta agar sejumlah pihak melaporkan saja jika ada yang merasa keberatan dengan dugaan pemberian mahar tersebut.
"Silakan buktikan saja dan laporkan daripada hanya sekedar wacana. Kalau memang sudah ada yang melaporkan kepada Bawaslu, maka Bawaslu harus segera menindaklanjuti," ujar Ilham di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/8) malam.
Ilham mengungkapkan jika pihaknya merasa khawatir dengan isu dugaan mahar politik ini. Karena itu, Bawaslu diminta segera mempres sebagaimana aturan yang ada.
"Ini tentu menjadi kewenangan Bawaslu. Tetapi kalau nantinya ada rekomendasi Bawaslu untuk kami tindaklanjuti (terkait proses dugaan mahar politik), kami akan melakukan tindak lanjut. Kami ikuti aturan saja," tegas Ilham.
Sebelumnya, anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, mengatakan akan memanggil sejumlah pihak terkait dugaan mahar politik yang dilakukan oleh bakal cawapres Sandiaga Salahuddin Uno. Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut atas dua laporan yang diterima Bawaslu pada Selasa (14/8).
"Bawaslu harus siap menindaklanjuti laporan ini. Kami nanti akan memanggil sejumlah pihak yang dianggap mengetahui soal dugaan suap ini," ujar Fritz saat dijumpai wartawan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa.
Dia tidak memperinci siapa saja pihak yang nanti akan dipanggil oleh Bawaslu. Namun, Fritz menegaskan jika semua pihak yang nantinya diundang untuk memberikan keterangan, tidak boleh mangkir dari panggilan Bawaslu.
"Kami harap pihak yang nanti dimintai keterangan tidak menolak. Semua wajib hadir sehingga hal-hal yang tidak jelas bisa kami pertegas dengan meminta keterangan mereka," kata dia.
Lebih lanjut, Fritz juga mengkonfirmasi jika sanksi terhadap mahar politik hanya bisa dikenakan kepada parpol. Berdasarkan aturan pada pasal 228 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, jika mahar politik terbukti, maka parpol yang pengul dikenai sanksi tidak boleh mencalonkan pasangan capres-cawapres dalam Pemilu berikutnya.
Sementara itu, untuk individu atau calon yang memberikan mahar politik sendiri belum diatur adanya sanksi. Dalam UU Pemilu, aturan terkait sanksi kepada individu tidak ada.