REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Konsulat Jendral Republik Indonesia (KJRI) Penang mengimbau masyarakat Indonesia di Penang, Kedah dan Perlis Malaysia shalat Idul Adha di dekat kediaman masing-masing. Edaran berkop resmi tersebut dikeluarkan KJRI Penang, Selasa (21/8).
Imbauan itu dilakukan mengingat adanya penangkapan besar-besaran Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) oleh Jabatan Imigrasi Malaysia yang saat ini sedang giat memburu PATI di seluruh negara bagian. Edaran itu juga menginformasikan 31 Agustus 2018 merupakan batas akhir PATI untuk menyerahkan diri secara sukarela.
Jika sampai batas waktu tersebut Jabatan Imigrasi masih menemukan PATI, maka akan ditangkap dan dihukum. Setelah berakhirnya program rehiring pada (30/6) sebanyak 4.500 pendatang tanpa izin dan 656 majikan yang mengambil pekerja dan melindungi pendatang tanpa izin telah ditangkap dan sebagian besar telah diproses hukum.
Bagi WNI yang membutuhkan bantuan atau informasi dapat menghubungi KJRI Penang di 04-2274686 atau 04-2274172 atau hotline 0175445100. Pejabat Konsuler III KJRI Penang, Nikki ketika dikonfirmasi mengatakan imbauan tersebut untuk masyarakat agar menjalankan shalat Idul Adha dekat dengan kediaman masing-masing.