Jumat 24 Aug 2018 14:08 WIB

Pemerintah Evaluasi Tarif PPh Impor Barang Konsumsi

Ada 900 komoditas impor yang sedang dikaji ulang pemerintah

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Nidia Zuraya
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (27/7).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (27/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan mengendalikan impor barang konsumsi dengan mengevaluasi tarif Pajak Penghasilan (PPh) impor. Hal itu bertujuan untuk memperkecil defisit neraca transaksi berjalan.

"Ada sekitar 900 komoditas impor yang sedang kita review dan akan kita lihat kapasitas dalam negeri untuk memenuhinya. Sekarang tarifnya bervariasi mulai 2,5 hingga 7,5 persen. Kita evaluasi untuk melihat tarif yang baik," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta pada Jumat (24/8).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan, pemerintah akan mengevaluasi barang konsumsi yang terkena PPh Impor secara menyeluruh. Dengan kemajuan Bea Cukai yang telah menertibkan impor berisiko tinggi, Kemenkeu kini memiliki data yang lebih lengkap terkait importir dan barang-barang yang diimpor.

"Untuk barang-barang yang sudah diproduksi dalam negeri terutama oleh UMKM. Kita akan jauh lebih tegas dalam mengendalikannya. Kita akan melakukan langkah yang sangat tegas untuk mengendalikan barang konsumsi tersebut," kata Sri.

Sri mengatakan, evaluasi tersebut akan dilakukan dalam satu hingga dua pekan ke depan. Sehingga, pemerintah bisa menerbitkan aturan sekitar awal September 2018.

Selain mengkaji tarif PPh Impor, Sri menyebut, pemerintah juga akan mengevaluasi proyek infrastruktur pemerintah yang belum mencapai tahap pemenuhan pembiayaan atau financial closing. Penerapan kewajiban penggunaan Biodiesel 20 persen (B20) yang mulai efektif 1 September 2018 juga diharapkan dapat menghemat devisa.

"Untuk devisa bisa hemat 2 hingga 2,3 miliar dolar AS sampai 2018," kata Sri.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement