Selasa 28 Aug 2018 18:47 WIB

Dishub Yogya Jaring Petugas Parkir Nakal

Petugas parkir tersebut menarik tarif tinggi di awal.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Parkir (ilustrasi)
Foto: Republika/ Wihdan
Parkir (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta menyebutkan masih ada beberapa petugas parkir yang menerapkan tarif parkir tidak sesuai dengan peraturan yang ditetapkan. Untuk itu dilakukan pemantauan dan pengecekan langsung ke lapangan, salah satunya di Taman Parkir Kota Yogyakarta, Selasa (28/8). 

Kepala Bidang Parkir Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Imanudin Azis mengatakan, pengecekan dilakukan di dua titik yaitu parkir motor dan parkir mobil di taman tersebut. Dalam pemantauan, didapat beberapa petugas yang menerapkan tarif parkir di atas standar yang ditetapkan.

"Ada dua petugas, petugas parkir itu menarik langsung tarif parkir sebesar Rp 3.000. Padahal sesuai dengan aturannya Perda nomor 4 tahun 2012 yang mengatur tarif tempat khusus parkir motor itu untuk dua jam pertama seribu rupiah kemudian 50 persennya setelah jam ketiga dan seterusnya," kata Azis usai melakukan pemantauan di Taman Parkir Yogyakarta, Selasa (28/8).

Ia mengungkapkan, petugas parkir tersebut menarik tarif tinggi di awal. Sementara, tidak semua kendaraan yang parkirnya lama atau lebih dari satu jam. Kecuali, untuk yang parkir kendaraannya lebih dari tarif awal, maka diberlakukan tarif progresif.

"Kalau tempat khusus parkir baik pemerintah maupun swasta itu berlaku tarif progresif. Jadi tarif dasar untuk dua jam pertama dan jam berikutnya atau setelahnya 50 persen dari tarif dasar. Tapi yang terjadi di sini tidak begitu," ujarnya.

"Para petugas parkir tidak menggunakan tarif progresif, langsung menarik tarif diawal. Kalau ditarik di depan padahal dia gak sampai dua jam kan jadi tidak sesuai aturan," katanya.

Petugas parkir yang melanggar tersebut, lanjutnya, dapat dihukum maksimal tiga bulan kurungan penjara dan denda maksimal Rp 50 juta. 

Ia juga menuturkan, akibat sering terjadinya petugas parkir yang menerapkan tarif di atas yang telah ditetapkan pemerintah, pembinaan pun penting untuk dilakukan terhadap petugas-petugas tersebut.  Sebab, jika hanya dilakukan teguran dan penindakan, maka hal terus akan terus terjadi.

Sementara itu, salah satu petugas parkir di Taman Parkir Yogyakarta, Riyanto (36) mengeluhkan tarif parkir yang dinilai rendah. Sebab, ia tidak memberlakukan tarif progresif bagi kendaraan yang parkir lama. Oleh sebab itu, ia menerapkan tarif di atas yang telah ditetapkan di awal. 

"Kasihan buat orang yang parkir lama (kalau ditetapkan tarif progresif). Kan ada yang parkir pagi sampai malam. Tarif seribu itu terlalu kecil. Kadang ada yang nyadar parkir lama, dikasih lima ribu," katanya. 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement