Kamis 30 Aug 2018 12:49 WIB

Strategi Ditjen Pajak Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Ditjen pajak mengawasi aktivitas keuangan wajib pajak melalui RTGS.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolanda
Aktivitas wajib pajak saat menyampaikan laporan di Kantor Pajak Pratama (KPP) Sudirman, Jakarta, Rabu (11/7).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Aktivitas wajib pajak saat menyampaikan laporan di Kantor Pajak Pratama (KPP) Sudirman, Jakarta, Rabu (11/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menilai penggunaan data Real Time Gross Settlement (RTGS) mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak (WP). Sebab, sistem transfer dana secara elektronik pada real-time ini mampu menghasilkan data menyeluruh terkait profil seorang WP.

Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak Kemenkeu Iwan Djuniardi menjelaskan, untuk mencapai tujuan tersebut, pihaknya membutuhkan data RTGS dari Bank Indonesia (BI). "Nantinya, kami dapat memetakan aktivitas keuangan WP melalui monitoring RTGS ini," tuturnya saat ditemui usai menghadiri Seminar Nasional Perpajakan di Jakarta, Rabu (29/8).

Melalui data RTGS, Ditjen Pajak dapat mengetahui di antaranya terkait arus masuk-keluar uang WP. Data ini bisa diraih untuk WP skala individu ataupun perusahaan. Dengan data yang ada, Ditjen Pajak dapat memperkecil dan mencegah kemungkinan para WP dalam menghindar kewajiban pajaknya.

Baca juga, Kementerian Keuangan akan Pantau Media Sosial Wajib Pajak

Setelah mendapatkan data RTGS, Ditjen Pajak tinggal melakukan kroscek apakah ada anomali dalam suatu perusahaan atau individu terkait arus keluar-masuk uang. Melalui analisis ini, pemerintah berpotensi mengurangi sejumlah kasus seperti kecurangan dan faktur pajak palsu. "Terutama untuk individu, kami juga dapat cek bagaimana aktivitas perbankannya," ujar Iwan.

Iwan memastikan, sistem IT dan kemampuan sumber daya manusia Ditjen Pajak sudah mencukupi untuk menganalisis data RTGS. Hanya, hambatan saat ini adalah perizinan mengakses data RTGS yang hanya bisa diberikan BI. Untuk pengajuan izin kepada bank sentral juga tergantung sikap pemimpin atau dirjen pajak yang sampai sekarang belum memberikan keputusan.

Selama ini, Iwan hanya memberikan gambaran akan manfaat akses data RTGS. Apabila Ditjen Pajak sudah mendapatkan izin akses, proses pengolahan data dapat berjalan secara efektif dan efisien hingga 100 kali lebih cepat dibanding pendekatan sebelumnya.

Rencana lain dalam pengembangan IT pada Ditjen Pajak adalah pemanfaatan big data melalui sistem Pertukaran Informasi Otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI). Melalui sistem ini, pemerintah dapat memantau transaksi WP hingga di luar negeri. "Data-datanya sudah masuk dan siap diimplementasikan September," kata Iwan.

Iwan menjelaskan, aplikasi AEoI mampu mengecilkan peluang WP untuk menyembunyikan penghasilan baik yang ada di luar negeri maupun di dalam negeri. Program ini dapat menganalisis hingga 5 juta data tiap hari.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement