Kamis 30 Aug 2018 14:17 WIB

Ditangkap KPK, Hakim Merry Sudah Tujuh Kali Diperingatkan MA

OTT KPK di Medan pada Selasa menangkap delapan orang, tiga di antaranya adalah hakim.

Red: Andri Saubani
Tersangka Hakim Adhoc Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Merry Purba (tengah), mengenakan rompi tahanan saat memasuki mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/8).
Foto: Antara/Reno Esnir
Tersangka Hakim Adhoc Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Merry Purba (tengah), mengenakan rompi tahanan saat memasuki mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi, mengatakan, pihaknya sudah tujuh kali memperingatkan Hakim Merry Purba terkait dengan potensi suap dalam perkara yang sedang dia tangani. Merry Purba adalah salah satu dari beberapa tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa (28/8).

"Pimpinan pengadilan sudah tujuh kali memperingatkan yang bersangkutan jauh sebelum tangkap tangan terjadi, karena ini bagian dari tanggung jawab pimpinan untuk mengawasi dan membina bawahannya," ujar Suhadi di Gedung MA Jakarta, Kamis (30/8).

Suhadi mengatakan, hal itu menanggapi penetapan hakim ad hoc tindak pidana korupsi (Tipikor) Merry Purba sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait perkara di PN Medan. Suhadi mengatakan MA sudah melakukan berbagai pembinaan sebagai salah satu upaya pencegahan supaya hakim tidak terjebak dalam kasus yang mencemarkan profesi hakim.

Dalam pembinaan tersebut, Suhadi menjelaskan pimpinan bertemu dengan para hakim, kemudian mengingatkan para hakim akan profesi mulia yang dijalani, mencari tahu masalah apa yang sedang dihadapi, dan bersama mencari solusinya. "Kami juga menayangkan video penangkapan (OTT KPK) pada saat pembinaan, ini maksudnya supaya ada efek jera. Karena bila mereka terlibat akan merugikan lembaga, keluarga, dan diri mereka sendiri," kata Suhadi.