Sabtu 01 Sep 2018 17:49 WIB

Usai Tahan Idrus Marham, KPK Kebut Urus Berkas Perkara

KPK menarget berkas perkara Idrus Marham bisa dilimpahkan ke pengadilan dalam sebulan

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Nur Aini
Mantan mensos Idrus Marham
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Mantan mensos Idrus Marham

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alex Marwata mengungkapkan penyidik akan mempercepat berkas perkara tersangka dugaan suap proyek PLTU Riau-1, mantan Menteri Sosial Idrus Marham. Pemberkasan ditarget paling lambat selesai satu bulan setelah dilakukan penahanan.

"Syukur-syukur dalam satu bulan kami bisa selesaikan berkasnya dan kami limpahkan ke pengadilan itu jauh lebih dibanding kami tunda-tunda," kata Alex.

Pada Jumat (31/8) malam mantan Sekjen Partai Golkar tersebut sudah ditahan selama 20 hari di Rutan Cabang KPK oleh penyidik KPK. Menurut Alex, percepatan berkas Idrus dilakukan agar proses hukum dapat segera selesai.

"Karena itu salah satu hak dari tersangka, supaya proses hukumnya berjalan tepat," ujarnya.

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan tiga orang tersangka, Ketiga tersangka itu antara lain, Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih, bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo, dan Idrus Marham.

Diduga saat menjabat sebagai Plt Ketua Umum Partai Golkar periode November sampai dengan Desember 2017 dan Menteri Sosial, Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait dengan penerimaan uang oleh Eni dari Johannes. Sekitar November Desember 2017 diduga Eni menerima Rp 4 miliar. Lalu, sekitar Maret dan Juni 2018 diduga Eni juga menerima sekitar Rp 2,25 miliar.

Idrus juga diduga berperan mendorong agar proses penandatanganan Purchase Power Agreement (PPM/jual beli) dalam proyek pembangunan PLTU mulut tambang Riau 1. Selain itu, Idrus juga diduga telah menerima janji untuk mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni sebesar 1,5 juta dolar AS yang dijanjikan Johannes apabila PPA Proyek PLTU Riau 1 berhasil dllaksanakan oleh Johannes dan kawan-kawan.

Dalam penyidikan perkara awal yang sudah dilakukan sejak 14 Juli 2018 hingga 1 September, sekurangnya penyidik telah memeriksa 28 orang saksi. Atas perbuatannya, Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement