Seorang pekerja memeriksa surat suara pemilu legislatif di salah satu pabrik pencetakan di Bandung, Senin (10/2). (Septianjar Muharam)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tidak tersedianya surat suara braille untuk tuna netra dalam pemilihan umum (pemilu) legislatif, dinilai adalah prilaku diskriminatif. Wakil Ketua di Komisi II DPR RI, Abdul Hakam Naja mengatakan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjamin ketersedian surat suara untuk penyandang kebutuhan khusu itu.
"Apa pun alasannya, KPU harus sediakan surat suara braille ini. Ini saya (sebagai anggota Komisi II) baru tahu masalah ini," kata dia, saat di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (11/2). Kata dia, semakin dekatnya waktu pemilihan legislatif, KPU harus mengevaluasi tentang cetak surat suara braille tersebut.
"Inti nya tetap harus ada. Untuk DPR, DPRD, juga yang sudah ada (naik cetak) untuk caleg DPD," ujar dia.
Diketahui, KPU hanya mencetak surat suara berhuruf braille yang diperuntukkan hanya untuk caleg di Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Surat suara braille tidak tersedia untuk caleg DPR RI, Provinsi dan Kabupaten, Kota. Komisioner KPU, Arief Budiman menerangkan, alasan teknis membuat hal itu terjadi.
Kata dia, Senin (10/2), surat suara braille membutuhkan ruang kertas yang lebih lebar dan teknis pencetakan yang berbeda. Untuk pencetakan surat suara dengan huruf barille tersebut menimbulkan masalah. Surat suara DPD tidak banyak memunculkan nama-nama calon.