Rachmat Yasin: SDA Sudah Dinyatakan Bersalah
Senin , 21 Apr 2014, 15:41 WIB
Antara/M Agung Rajasa
Bupati Bogor Rachmat Yasin

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Konflik di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyebabkan aksi saling pecat diantara elit partai. Terakhir, Rapimnas PPP memberhentikan sementara Ketua Umum Suryadharma Ali dari jabatannya.

"Saat ini islah sedang kami upayakan, jadi artinya  kemarin ketika ada rapimnas, sudah menegaskan bahwa hasil dari rapat pimpinan harian DPP sudah menyatakan Surya dianggap bersalah,'' ujar Ketua DPW PPP Jawa Barat, Rachmat Yasin, kepada wartawan, Senin (21/4).

Rachmat menjelaskan, SDA dianggap bersalah karena dia datang ke kampanye partai lain saat musim kampanye sedang berlangsung. Hal itu menyalahi AD/ART dan menyalahi instruksi yang dibuat SDA sendiri.''Juga menyalahi etika politik dan lainnya," katanya.

Menurut Rachmat, dalam rapimnas dinyatakan Ketum SDA diberhentikan sementara. Hasil Rapimnas tersebut, akan dikukuhkan di musyawarah kerja nasional (Mukernas) PPP, Rabu,  23 April 2014. "Mudah mudahan itu  jadi forum rekonsiliasi atau forum  islah bagi semua kader PPP," katanya.

Menurutnya, SDA tidak akan hadir pada musyawarah kerja nasional. Terlebih  posisinya sedang diberhentikan sementara. Dalam pertemuan tersebut, PPP nantinya akan menyerap aspirasi dari masyarakat dan kader.

''PPP bukan didirikan oleh orang orang tertentu, tapi ini adalah milik umat, jadi kita kembalikan, istilahnya dikembalikan kepada para pemegang saham,'' katanya.

Jadi, kata dia, semua kader dari DPP sampai tingkat ranting akan diserap aspirasinya melalui ketua dan sekertaris DPW, juga pimpinan majelis.

Redaktur : A.Syalaby Ichsan
Reporter : Arie Lukihardianti
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar