REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, melarang ketua rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) menjadi juru kampanye partai atau calon legislatif tertentu pada Pemilihan Umum Legislatif 2014.
"Sesuai peraturan yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Larangan Kampanye Terbuka, ketua RT/RW dan perangkat desa dilarang menjadi jurkam apalagi sampai ikut dalam pengerahan massa," kata Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Dede Haryadi, Rabu (12/3).
Menurut Dede, jika ditemukan adanya ketua RT dan RW yang ikut dalam mengerahkan massa dan menjadi jurkam serta mengumpulkan dukungan tandan tangan untuk parpol maupun caleg maka pihaknya akan memberikan sanksi sesua dengan peraturan yang berlaku.
Lebih lanjut, peraturan ini sudah disosialisasikan olehnya kepada perangkat desa maupun RT dan RW, namun dalam peraturan itu untuk pimpinan daerah seperti bupati atau wali kota masih diperkenankan untuk menjadi jurkam asalkan meminta izin cuti dahulu.
"Pejabat yang tidak tercantum dalam UU 8/2012 itu tidak diperkenankan menjadi jurkam dan kami juga mengimbau kepada masyarakat agar melapor jika ada ketua RT/RW yang menjadi jurkam partai maupun caleg," tambahnya.
Dede mengatakan pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Sukabumi untuk memperketat lagi dalam pengawasan. Selama ini pelanggaran yang dilakukan caleg mayoritas pada pemasangan alat peraga, namun tidak menutup kemungkinan menjelang pemungutan suara terjadi politik uang maupun kampanye hitam.
"Jika nantinya terbukti ada caleg yang melakukan kecurangan maka kemenangannya bisa ditunda bahkan dicoret," katanya.