REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN - Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara Syaiful Syafri mengatakan, hingga kini sudah 10 kabupaten/kota di daerah itu menyalurkan Bantuan Operasional Sekolah triwulan pertama ke sekolah-sekolah penerima bantuan. "Informasi yang saya terima, sampai kini sudah 10 daerah kabupaten/kota yang menyalurkan dana BOS ke sekolah-sekolah, sedangkan 23 kabupaten/kota lainnya saya belum mendapat informasinya," katanya di Medan, Kamis (24/3).
Ke-10 daerah yang sudah menyalurkan dana BOS tersebut yaitu Mandailing Natal, Tebing Tinggi, Labuhan Batu Utara, Serdang Bedagai, Toba Samosir, Binjai, Medan, Tanjung Balai, Tapanuli Selatan dan Deli Serdang. "Pemerintah Provinsi Sumut mengucapkan terima kasih kepada 10 kepala daerah yang sudah menyalurkan dana BOS tersebut. Bagi 23 kabupaten/ kota lainnya diharapkan dapat segera menyalurkannya," katanya.
Ia mengatakan, seharusnya tidak ada istilah dana BOS tidak tersalurkan, apalagi sistem penyalurannya sudah jelas karena telah ada petunjuk teknis, ada surat dari Mendiknas dan ada surat edaran bersama Mendagri dan Mendiknas yang ditujukan kepada kepala daerah masing-masing. Namun sampai saat ini masih ada pemerintah daerah yang beralasan karena beberapa sekolah belum menyerahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) dan ada juga yang beralasan menunggu pengesahan APBD, sehingga penyaluran BOS menjadi terkendala.
"Keterlambatan penyaluran dana BOS di kabupaten/kota dapat mencederai atau menjatuhkan citra Pemerintah Provinsi Sumut di Pusat. Oleh karena itu, saya mengimbau kepada kabupaten/kota agar benar-benar komit untuk segera menyalurkan dana tersebut secepatnya," katanya.
Mengenai sanksi bagi kabupaten/kota yang belum juga menyalurkan dana BOS, ia mengatakan, sanksi yang akan diberikan sudah jelas sesuai surat Mendiknas Nomor 293/MPN/KU/2011. Dalam surat itu dinyatakan bahwa keterlambatan penyaluran dana BOS triwulan pertama sangat mengganggu kegiatan belajar-mengajar di SD-SMP. Apabila dana tersebut tidak segera disalurkan pada triwulan pertama, Mendiknas akan mengevaluasi anggaran-anggaran di daerah kabupaten/kota yang tidak komit terhadap pendidikan.
Sedangkan sanksi secara internal di Sumut, ua mengatakan, Gubernur akan menentukan langkah apa yang akan diambil jika ada daerah yang tidak komit terhadap pendidikan dan penyaluran dana BOS tersebut.