REPUBLIKA.CO.ID, MALANG-- DPRD Kabupaten Malang mendesak Dinas Pendidikan (Diknas) setempat untuk menyelesaikan masalah pengusiran siswa kembar kelas dua SD Negeri Sitirejo 04 Wagir, Kecamatan Wagir, yakni Yoga dan Yogi Prakoso.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Malang, Miskari, Rabu mengatakan, surat perintah yang dikeluarkan kepala SD Negeri Sitirejo 04 Wagir dan menyatakan agar kedua siswa yang bersangkutan dikeluarkan dari sekolah adalah tindakan salah besar.
Sebab, menurut Miskari, Kepala SD Negeri Sitirejo 4, Imam Sodiqin tidak berhak meminta agar kedua siswa itu dipindahkan atau dikeluarkan dari tempat pendidikannya. "Surat yang dibuat oleh kepala sekolah itu salah, sebab seharusnya ada upaya komunikasi dan duduk bersama sebelum surat itu dikeluarkan," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala SD Negeri Sitirejo 04 Wagir, Imam Sodiqin, mengaku tidak menyesali setelah mengeluarkan surat pindah kepada dua siswa kembar tersebut.
"Saya yakin, surat yang berisi agar kedua siswa itu dipindah ke sekolah lain sudah sangat tepat. Sebab, saya pribadi dan para guru menganggap ibu kedua siswa itu sudah sangat keterlaluan dengan melecehkan sekolah, dan berkata-kata kotor, guru mengajar tidak wajar serta sekolah dianggap tidak disiplin," ucap Imam, berkilah.
Ia mengaku, apa yang menjadi keputusannya sudah sesuai dan sangat tepat sekali dengan kritikan yang sering disampaikan wali murid siswa itu.
Imam beranggapan, selama ini manajemen sekolah sudah secara baik dan benar melakukan komunikasi dengan wali murid yang bersangkutan, bahkan SD Negeri 04 Sitirejo masuk dalam peringkat 5 dari 36 sekolah di Kecamatan Wagir tahun ini.