Rabu 26 Sep 2012 18:13 WIB

Jalur Pemerimaan Mahasiswa Baru tak Lagi Via SNMPTN, tapi PPA

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG - Pemerintah akan menghapus sistem penerimaan mahasiswa baru perguruan tinggi negeri melalui jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri atau SNMPTN, dan menggantinya dengan sistem Penelusuran Potensi Akademik.

"Mengacu pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 yang telah disetujui di DPR, dalam penerimaan mahasiswa baru yang menjadi pertimbangan adalah nilai siswa saat berada di SMA," kata Kepala Bidang Program Dewan Pendidikan Tinggi Ditjen Dikti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Munir di Padang, Rabu (26/9).

Ia mengemukakan hal itu pada acara Sosialisasi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi di Universitas Andalas dimoderatori oleh pemimpin redaksi portal berita www.antara-sumbar.com Hadi Wijaya. Menurut dia, dalam pasal 73 undang-undang tersebut diatur yang menjadi dasar dalam penerimaan mahasiswa baru adalah nilai belajar di SMA.

Namun, kata dia, hingga saat ini pemerintah masih membuat peraturan tentang hal itu sebagai bentuk operasional dari undang-undang tersebut, kata dia. Akan tetapi, menurut dia, salah satu tantangan jika sistem ini diberlakukan adalah kesiapan pada tingkat SMA.

Hal itu mengingat pada beberapa temuan mahasiswa yang masuk ke perguruan tinggi melalui jalur undangan dijumpai tidak dapat memenuhi target nilai di bangku perkualihan, karena ternyata nilai SMA dimanipulasi. "Oleh karena itu, untuk mengantisipasinya akan dibuat aturan yang matang dan efektif agar hal seperti itu tidak terjadi," lanjutnya.

Sementara Rektor Universitas Andalas Weri Darta Taifur menilai pemberlakuan sistem ini akan memberikan pemerataan kesempatan bagi seluruh anak bangsa untuk mengikuti pendidikan di perguruan tinggi. "Hal ini merupakan sebuah tantangan karena dengan latar belakang yang beragam perguruan tinggi harus menghasilkan standar lulusan yang sama," kata dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement