REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persyaratan untuk memperoleh beasiswa S3 untuk para dosen diminta untuk diperlunak. Khususnya, dalam hal pengurangan jam mengajar bagi dosen.
"Persyaratan, khususnya untuk jam mengajar bisa dikurangi," ujar Sekjen Komisi Nasional (Komnas) Pendidikan, Andreas Tambah, kepada Republika, Kamis (26/12). Hal ini dilakukan agar konsentrasi belajar para dosen dalam melanjutkan pendidikan S3 terjaga.
Ditambahkan Andreas, seringkali tugas belajar berbenturan dengan padatnya jadwal mengajar yang padat. Hal ini dilakukan sebagai upaya memenuhi persyaratan sertifikasi dosen.
Terlebih, ada sejumlah dosen yang juga mengajar di beberapa perguruan tinggi baik negeri maupun swasta. Idealnya, lanjut Andreas, para dosen diberikan penghasilan atau kesejahteraan yang cukup. Sehingga mereka tidak mencari penghasilan tambahan dengan mengajar di sejumlah tempat.
Oleh karena itu, sambung Andreas, para dosen yang melanjutkan pendidikan diminta tetap diberikan tunjangan sertifikasi. Pasalnya, biaya operasional untuk menempuh pendidikan khususunya S3 cukup besar.
Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Supriadi Rustad mengatakan, para dosen yang tugas belajar di dalam maupun di luar negeri akan dibebaskan dari tugas mengajar. Namun, tunjangan profesi dihentikan.