Ahad 16 Mar 2014 22:45 WIB

Mahasiswa Bantah Aksi Ditunggangi Dosen yang Diskors

Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang
Foto: blogspot.com
Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Penyelamat Universitas Maritim Raja Ali Haji membantah unjuk rasa yang mereka gelar ditunggangi Suradji, dosen yang diskorsing selama dua semester.

"Ini aksi solidaritas, tidak ada yang ditunggangi atau pun menunggani. Ini aksi murni untuk menegakkan keadilan," kata Juru Bicara Aliansi Mahasiswa Penyelamat Universitas Maritim Raja Ali Haji (Umrah) Suaed, di Tanjungpinang, Minggu.

Dia mengemukakan, pascademonstrasi di Kampus Umrah di Dompak mulai bermunculan informasi sesat, yang cenderung mengarah pada fitnah. Isu-isu itu sengaja disebarkan untuk melemahkan pergerakan mahasiswa, yang menuntut Rektor Umrah Prof Maswardi M Amin mencabut Surat Keputusan Nomor 541/UN 53.0/HK.00.15/2014 tentang sanksi berupa skorsing selama setahun yang diberikan kepada Suradji.

Aksi yang dilakukan mahasiswa itu bukan berdasarkan permintaan Suradji, dosen tetap Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik yang diskorsing karena mengkritik Ketua DPRD Kepri, melainkan akumulasi dari semangat mahasiswa, yang menginginkan perubahan ke arah perbaikan di Umrah.

Dia juga menegaskan, aksi mahasiswa itu tidak mendapat bantuan dari pihak mana pun, termasuk Suradji. Aksi ini murni dari mahasiswa untuk kepentingan Umrah.

"Kami justru akan menggalang dana pergerakan dari mahasiswa dan meminta dukungan moril dosen. Yang kami perjuangkan ini adalah kepentingan dosen, karena itu dosen seharusnya mendukung pergerakan ini," ungkapnya.

Suaed mengatakan, isu miring terkait aksi unjuk rasa itu tidak menyurutkan semangat mahasiswa menuntut surat keputusan itu dicabut, dan rektor mundur dari jabatannya. Besok pagi, mahasiswa kembali menggelar aksi di Kampus Umrah di Dompak, Tanjungpinang.

"Kami perkirakan jumlah mahasiswa yang ikut dalam perjuangan ini semakin banyak," ujarnya.

Dalam surat keputusan Rektor Umrah itu tidak hanya memberi sanksi kepada Suradji, melainkan juga dosen lainnya, karena jika ada dosen yang melakukan perbuatan yang sama dengan Suradji akan dikenakan sanksi yang sama. Senat Umrah tidak layak memberi sanksi kepada Suradji, hanya karena mengritik Ketua DPRD Kepri Nur Syafriadi.

Sanksi yang diberikan kepada Suradji menunjukkan pengekangan hak dosen untuk memberi pendapat di media massa. Seharusnya, kampus yang melahirkan sumber daya manusia yang cerdas dan kritis, mengawal demokrasi yang telah diperjuangkan sejak pergerakan reformasi.

Mahasiswa, kata dia, tidak hanya memperjuangkan nasibnya, melainkan seluruh dosen agar memiliki kebebasan untuk mengeluarkan pendapat.

"Tidak ada hubungan antara kritikan Suradji kepada Nur Syafriadi dengan keretakan hubungan antara Umrah dengan Pemerintah Kepri dan DPRD Kepri. Wajarlah jika pihak kampus yang berisi orang-orang cerdas mengritik pemerintah dan ikut mengawasi pemerintahan untuk kepentingan masyarakat," katanya.

Sementara itu, Suradji menegaskan, tidak pernah menyuruh mahasiswa untuk menggelar aksi demonstrasi. Aksi itu dilakukan berdasarkan keinginan mahasiswa.

"Saya tidak pernah menyuruh mereka aksi. Saya juga tidak dapat melarang mereka untuk melakukan unjuk rasa. Aksi itu mengalir dengan sendirinya setelah sehari saya menerima surat keputusan skorsing," ujarnya.

Suradji mengimbau mahasiswa bersikap baik pada saat berunjuk rasa, tidak boleh melakukan perbuatan anarkis. Mahasiswa harus menempuh cara-cara yang elegan dalam memperjuangkan tuntutannya.

"Mereka merupakan pengawal demokrasi," ungkapnya.

Dia mengatakan, permasalahan itu akan dilaporkan ke Kementerian Pendidikan dan Komnas HAM. Selain itu, dia juga meminta DPRD Kepri menggelar "hearing" untuk mengetahui apakah pernyataanya di media massa mengganggu keharmonisan hubungan antara Umrah dengan DPRD Kepri.

"Saya juga akan mengajukan tuntutan di Pengadian Tata Usaha Negara," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement