REPUBLIKA.CO.ID,DEPOK-Rapat paripurna Senat Akademik Universitas Indonesia (UI) menetapkan ada enam anggota Majelis Wali Amanat (MWA) UI dari wakil unsur masyarakat umum untuk masa bakti 2014-2019.
''MWA merupakan organ UI yang mewakili kepentingan pemerintah, kepentingan masyarakat, dan kepentingan universitas,'' ujar Kepala Kantor Komunikasi UI, Farida Haryoko di Depok, Senin, (17/3).
Keenam anggota MWA unsur masyarakat adalah Erry Riyana Hardjapamekas, Farid A. Moeloek, Satrio Budihardjo Joedono, Satryo Soemantri Brodjonegoro, Sumantri Slamet Iman Santoso, dan Tubagus Farich Nahril.
Farida mengatakan bahwa keanggotaan MWA berjumlah 17 orang yang terdiri atas beberapa elemen, yaitu menteri (bidang pendidikan), rektor, dosen, masyarakat, tenaga kependidikan, dan mahasiswa. Beberapa tugas, wewenang, dan tanggung jawab MWA UI adalah menetapkan kebijakan umum UI setelah mendapatkan pertimbangan dari Senat Akademik (SA) dan Dewan Guru Besar (DGB).
Selain itu, juga bersama-sama organ UI menyusun rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) dengan mengacu kepada visi dan misi UI dengan memperhatikan masukan dari semua pemangku kepentingan dan masyarakat luas. ''MWA juga mempunyai kewenangan mengangkat dan memberhentikan rektor,'' tegas Farida.