Kamis 07 Nov 2024 16:20 WIB

Dukung IKN, UI Sampaikan Risalah Kebijakan

Risalah kebijakan ini bertujuan menunjang pembangunan ibu kota baru Indonesia.

Suasana lapangan upacara Istana Negara Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (17/8/2024), seusai upacara penurunan bendera dalam rangka HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Suasana lapangan upacara Istana Negara Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (17/8/2024), seusai upacara penurunan bendera dalam rangka HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, PENAJAM PASER UTARA -- Universitas Indonesia (UI) menyampaikan risalah kebijakan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) sebagai penunjang pembangunan Kota Nusantara. Menurut Sekretaris UI Agustin Kusumayati, hal ini dilakukan sebagai bentuk dukungan kampus tersebut kepada pembangunan ibu kota baru Indonesia.

Baca Juga

"Peneliti UI mengeluarkan 30 risalah kebijakan, diserahkan kepada OIKN," ujar Agustin di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kamis (7/11/2024).

Ia mengatakan, risalah kebijakan untuk menunjang pembangunan ibu kota baru ini merupakan wujud partisipasi dan kontribusi UI. Salah satu universitas tertua di Tanah Air ini berkomitmen memberikan pemikiran untuk Kota Nusantara pada masa datang.

Melalui risalah kebijakan (policy brief) ini, pihaknya berharap Indonesia bisa mengembangkan ibu kota negara seperti yang dicita-citakan. IKN ini diharap juga memitigasi semua kemungkinan, seperti efek samping dari sebuah pembangunan.

"Kami harap risalah kebijakan bisa bantu penderita bangun ibu kota dengan segala permasalahan, tapi dapat kendalikan dan motivasi dampak buruknya," kata Agustin.

Wakil Rektor Bidang Riset dan Inovasi UI Nurtami menambahkan, sebanyak 30 risalah kebijakan yang diserahkan kepada OIKN dikembangkan secara komprehensif. Pihaknya juga melibatkan para akademisi dari berbagai bidang ilmu.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement