Kamis 12 Feb 2015 14:50 WIB

Jaga Kualitas Kampus, Kementristek dan Dikti Resmikan Lembaga Akreditasi Baru

Rep: c64/ Red: Dwi Murdaningsih
Menristek Dikti Mohamad Nasir
Foto: Antara
Menristek Dikti Mohamad Nasir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek dan Tinggi) meresmikan Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (LAM-PT Kes) hari ini, Kamis (12/2) di Gedung D Dikti, Senayan, Jakarta. Peresmian ini dipimpin langsung oleh Menristek dan dikti, Mohammad Nasir dan dihadiri oleh berbagai petinggi perguruan tinggi kesehatan di Indonesia.

"Dengan terbentuknya LAMPT-Kes ini, sejalan dengan upaya pemerintah dalam penjaminan mutu kualitas pendidikan tinggi di Indonesia, sebagaimana yang telah diamanahkan Undang-Undang No 12 Tahun 2012 Tahun 2012," ujar Menristek dan dikti, Mohammad Nasir.

Ia menjelaskan, ada dua aspek yang harus diperhatikan terkait undang-undang itu yaitu faktor internal dan eksternal. Faktor internal yang dimaksud adalah mutu pendidikan yang ada di dalamnya, agar program studi kesehatan yang dijalankam oleh suatu institusi akan lebih berkualitas. 

Sedangkan, faktor eksternalnya adalah membantu prodi ilmu kesahatan lainnya untuk melakukan akreditasi. Mengingat, terdapat puluhan ribu prodi ilmu kesehatan di Indonesia yang tidak bisa dilakukan oleh pemerintah sendirian.