REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabar terkait adanya penghentian beasiswa dari Kemenristek Dikti telah menimbulkan kekhawatiran dari perguruant tinggi. Perguruan tinggi berharap program beasiswa jangan berhenti karena alasan apapun.
Walaupun Kemenristek Dikti, melalui Direktur Jenderal Sumber Daya, IPTEK dan Dikti, Ali Ghufron Mukti memastikan tidak ada penghentian beasiswa tersebut, namun beberapa pihak menilai pemerintah perlu memiliki komitmen jangka panjang terkait beasiswa ini.
Wakil Rektor I Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Gunawan Budiyanto mengatakan program beasiswa merupakan satu satu cara meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Dengan program beasiswa ini, telah membantu banyak pihak termasuk perguruan tinggi untuk memperbaiki kualitas dosen dan lulusannya. "Kita berharap program beasiswa jangan berhenti karena alasan apapun," katanya kepada Republika.co.id, Jumat (13/11).
Beasiswa, merupakan program investasi jangka panjang, jangan sampai program beasiswa ini berhenti karena alasan anggaran atau politik. Hal yang sama disampaikan Mahasiswa Indonesia yang sedang menjalankan studi program doktoral di Murdoch University, Perth Australia, Faris Alfahd.
Menurut Faris, beasiswa luar negeri Kemenristek Dikti bagi dosen atau peneliti sangat penting. karena kemajuan inovasi dan imu pengetahuan sebuah bangsa sebagian itu ditentukan oleh riset dan kualitas unggul manusianya.
Riset dan inovasi ini hanya bisa dihasilkan dari lembaga riset atau kampus, terutama dosen. "Dengan kuliahnya para dosen di luar negeri terutama level PhD, mereka dapat belajar bagaimana melakukan dan menghasilkan riset berkualitas," ujar Dosen HI UMY ini.
Selain itu, para dosen Indonesia juga dapat belajar bagaimana komunitas ilmu secara internasional dibangun. Alhasil, kompetensi tenaga didik di perguruan tinggi lebih maju, dan mahasiswa lulusan pun jauh lebih unggul.
Sebelumnya beredar kabar penghentian beasiswa dosen karena terbatasnya anggaran di APBN 2016. Walaupun Kemenritek Dikti telah membantah hal itu, dan hanya penerima beasiswa yang sudah melewati batas waktulah yang tidak bisa mendapatkan beasiswa kembali.