REPUBLIKA.CO.ID, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi mempersingkat mekanisme pengajuan gelar profesor menjadi dua bulan dan bisa melalui aplikasi dalam jaringan.
"Setelah rektor mengirimkan (pengajuan) ke Kementerian Riset Dikti perlu dua hingga enam tahun, sekarang kami buat hanya dua bulan," kata Direktur Jenderal Sumberdaya Manusia Kemenristek Dikti, Prof Ali Gufron Mukhti ditemui usai menghadiri pertemuan internasional akademisi dari ASEAN dan Eropa di Kampus Universitas Udayana, Kabupaten Badung, Senin.
Menurut dia, dalam waktu dua bulan, calon profesor itu juga sudah bisa mengetahui apakah pengajuan itu disetujui atau tidak dan disertai alasan apabila pengajuan itu ditolak. "Nanti ada alasan kenapa pengajuan itu ditolak," ucapnya.
Upaya itu, kata dia, untuk meningkatkan kualitas tenaga pendidik di universitas di Indonesia karena saat ini jumlah dosen bergelar profesor masih minim yakni sekitar 5.100 orang.
Sementara itu terkait rasio dosen yang masih kurang di sejumlah perguruan tinggi di Tanah Air, pemerintah menyiasatinya dengan melakukan pembinaan kepada perguruan tinggi itu.
Salah satunya dengan memperkuat sumberdaya manusia melalui perekrutan tenaga ahli yang kompeten untuk mengajar di universitas dengan dilengkapi nomor induk dosen khusus (NIDK).
"Misalnya dokter di rumah sakit, dulunya tidak diakui oleh Kemenristek dan Dikti, sekarang dihitung dengan konsep baru NIDK," ucapnya.
Pihaknya juga memberikan kebebasan bagi dosen yang mengajar di tempat lain namun dosen tersebut tetap hanya memiliki satu nomor induk dengan tetap berada di universitas pertama dipilih.