Jumat 24 Jun 2016 22:07 WIB

Calon Mahasiswa Diminta Hati-Hati Memilih Universitas

 Wisuda Sarjana ke-20 sekaligus Pascasarjana ke-10 Universitas Islam Attahiriyah, Jakarta, Ahad (24/1). (foto: dok. UNIAT)
Wisuda Sarjana ke-20 sekaligus Pascasarjana ke-10 Universitas Islam Attahiriyah, Jakarta, Ahad (24/1). (foto: dok. UNIAT)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat diminta waspada saat memilih Universitas. Tingginya kebutuhan ijazah terutama Magister (S2) untuk menunjang kenaikan pangkat bagi pegawai ternyata menjadi pasar yang menarik bagi penyelenggara Pendidikan Tinggi yang nakal.

Peringatan tersebut disampaikan Rektor Universitas Islam Attahiriyah (UNIAT), Prof. Dr. Bedjo Sujanto M.PD, dalam rilisnya yang diterima Republika.co.id.

“Bahwa menyelenggarakan Pendidikan itu tidak bisa semau gue. Pemerintah telah membuat segala macam aturan untuk diikuti dan dijalankan guna terciptanya output yang maksimal, sehingga sebenarnya tidak ada ruang bagi penyelenggara nakal,'' kata mantan Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) tersebut.

Prof Bedjo mengatakan para calon mahasiswa harus cerdas dan cermat dalam memilih perguruan tinggi. Bahkan, katanya, nama Universitas Islam Attahriyah yang dipimpinnya saat ini masih digunakan oleh berbagai pihak yang menyelenggarakan kegiatan guna tujuan tertentu.

Pada dasarnya mudah mencermati kampus bagus dan kampus abal-abal. Pemerintah sudah memiliki layanan online yang mencatat setiap nama mahasiswa dan data akademiknya. ''Semua bisa dilihat di www.forlap.dikti.go.id.

Dan jika akan diwisuda, pasti nama mereka akan tercantum disana,'' katanya.

Prof Bedjo menekankan bahwa Universitas Islam Attahiriyah hanya menyelenggarakan kegiatan S1 maupun S2 dikampus yang terletak di Kampung Melayu Kecil III, Bukit Duri, Jakarta Selatan. Kegiatan diluar kampusnya yang katanya diselenggarakan di berbagai daerah bahkan sampai di luar Jakarta adalah kegiatan liar.

Karena liar dan tidak terdaftar pada layanan online DIKTI, maka hal tersebut diluar tanggungjawabnya. Jika kemudian ada Wisuda yang dilakukan oleh para oknum tersebut, tentunya tidak akan tercatat pada Dikti dan otomatis akan mendapatkan ijazah abal-abal.

Sebagai penyelenggara akademik yang telah memulai Pendidikan Tinggi sejak tahun 1969, katanya, Uniat berkewajiban memberikan informasi seluas-luasnya agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan proses yang mudah dan cepat untuk mendapatkan gelar akademik.

Sekretaris Umum Yayasan Addiniyah Attahiriyah, Firdaus Amien, pun mengatakan para mafia pendidikan memanfaatkan tingginya kebutuhan pasar yang memang membutuhkan sesuatu yang instan. Sehingga, Uniat pun telah memperingati dengan berbagai cara bahwa Pemerintah tidak main-main dan serius menyikapi jika ada temuan ijazah palsu.

Para pemegang ijazah palsu akan terkena hukuman berupa sanksi pidana sebagaimana yang diatur dalam Undang Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. ''Siapa saja yang memegang ijazah palsu, akan terkena hukuman pidana. Khususnya pada Pasal 44 ayat (4) adalah penjara selama 10 tahun atau denda Rp 1 miliar,'' kata Firdaus.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement