Rabu 25 Jan 2017 23:18 WIB

Menristekdikti: Tak Boleh Ada Kekerasan dalam Kegiatan Kemahasiswaan

 Menristekdikti M Nasir. (Republika/Tahta Aidilla)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Menristekdikti M Nasir. (Republika/Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Riset Teknologi dan Pendiidkan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir meminta kegiatan kampus yang mengandung unsur kekerasan ditindak secara hukum.

"Kami sudah keluarkan regulasi tidak boleh ada kekerasan dalam kegiatan kemahasiswaan baik intra maupun kokurikuler. Apalagi, yang mengandung kekerasan di dalam kampus, maka kami larang," kata Nasir usai rapat kerja dengan Komisi X DPR di Jakarta, Rabu (25/1).

Ia mengatakan bahwa pihakya telah meminta koordinator perguran tinggi swasta di wilayah Yogyakarta untuk menelusuri kasus kekerasan yang menyebabkan kematian terhadap tiga mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII) itu.

"Kalau terbukti ada unsur kekerasan, maka sanksi hukum harus jalan karena regulasinya jelas," katanya.

Kemristekdikti telah menerbitkan aturan yang melarang tidak ada kekerasan di dalam kampus, khusunya dalam penerimaan mahasiswa baru. "Kalau terjadi kekerasan, ya, dipidana, saya serahkan ke yang berwajib. Untuk mahasiswa yang melakukannya, bisa diskorsing satu semester, 1 tahun, atau bahkan dikeluarkan," kata mantan Rektor Universitas Diponegoro Semarang itu.

Menristekdikti juga telah meminta Kopertis untuk menangani permasalahan tersebut.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Budi Djatmiko mengatakan bahwa pihaknya akan mendengarkan penjelasan dari pihak UII mengenai kasus tersebut. "Kami akan meminta pihak UII untuk menjelaskan mengenai kasus ini agar tidak timbul spekulasi," kata Budi.

Tiga mahasiswa UII meninggal dunia setelah mengikuti pendidikan dasar (diksar) di lereng selatan Gunung Lawu, Desa Gondosuli, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Tiga mahasiswa tersebut, yakni Muhammad Fadli (19) dari Jurusan Teknik Elektro angkatan 2015, Syaits Asyam (19) dari Teknik Industri, dan Ilham Nurpadmy Listia Adi dari Fakultas Hukum angkatan 2015.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement