REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) tak memberikan arahan khusus kepada perguruan tinggi Islam negeri melarang mahasiswinya menggunakan cadar di kampus. Hal ini disampaikan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Prof Kamaruddin Amin seiring dengan munculnya kebijakan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta terkait pelarangan cadar yang belum lama ini menjadi kontroversial.
"Kebijakannya ada di kampus (tidak ada arahan khusus), arahan kami agar kampus mengedepankan pembinaan karena mereka adalah anak-anak kita," ujar Kamaruddin saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (11/3).
Hal senada juga disampaikan Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palangkaraya, Ibnu Elmi AS Pelu. Menurut dia, tidak ada intruksi khusus dari Kemenag ke setiap rektor perguruan tinggi Islam.
"Nggak ada (tidak ada instruksi khusus pada rektor perguruan tinggi Islam)," katanya saat dikonfirmasi lebih lanjut.
Menurut dia, tidak sedikit mahasiswanya yang juga memilih memakai cadar di IAIN Palangkaraya. Namun, ia mengaku tidak masalah dengan cadar yang dipakai mahasiswinya tersebut.
"Saya juga banyak mahasiswa saya yang pakai cadar. Saya tidak terganggu dengan cadar. Cuma cadar itu menimbulkan efek antisosial karena cadar itu bukan syarat ibadah. Cadar itu budaya," katanya.
Saat ini, Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga telah mencabut Surat Rektor No. B-1301/Un02/R/AK.00.3/02/2018 tentang Pembinaan Mahasiswi Bercadar. Pencabutan tercantum dalam surat keputusan yang ditandatangani Rektor UIN Sunan Kalijaga, Yudian Wahyudi, tertanggal 10 Maret 2018.
Surat bernomor B-1679/Un.02/R/AK.00.3/03/2018 itu sendiri mencantumkan perihal dengan keterangan Pencabutan Surat tentang Pembinaan Mahasiswi Bercadar. Pencabutan kebijakan tersebut dibenarkan Wakil Rektor UIN Suka, Sahiron Syamsuddin.
"Iya benar," kata Sahiron saat dikonfirmasi Republika.co.id, Sabtu (11/3).