REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengajak calon mahasiswa untuk mengoptimalkan kursi di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) melalui seleksi ujian mandiri. Karena Kementerian memfasilitasi PTN untuk menyelenggarakan seleksi mandiri dengan ketetapan yang diserahkan pada PTN masing-masing dengan daya tampung maksimal 30 persen.
"Optimalkan kursi yang tidak diambil oleh mereka yang mungkin diterima di perguruan tinggi lain seperti perguruan tinggi kedinasan sehingga meninggalkan SBMPTN atau SNMPTN. Supaya tidak ada kursi kosong di kampus," kata Nasir melalui pesan tertulis, Sabtu (14/7).
Menurut Nasir, batasan kuota pada seleksi ujian mandiri di PTN bertujuan untuk mendorong Perguruan Tinggi Swasta (PTS) lebih berkembang. Mengingat, hingga saat ini Angka Partisipasi Kasar (APK) masyarakat di perguruan tinggi masih rendah yaitu 31,5 persen. Sehingga perlu dukungan dan partisipasi PTS untuk meningkatkan APK pendidikan tinggi di Indonesia.
"APK kita yang masih rendah yaitu 31,5 persen harus didorong ke depan agar meningkat melalui PTS," ujar Nasir.
Hari ini, Sabtu (14/7) Nasir juga meninjau pelaksanaan ujian mandiri di Universitas Diponegoro (Undip) yang dilaksanakan di Kampus Undip Tembalang, Semarang. Seleksi ujian mandiri Undip diikuti sekitar 31.610 pendaftar untuk memperebutkan 2.359 kursi. Lokasi tesnya di 21 kota yang tersebar di seluruh Indonesia.
Nasir mengapresiasi Undip yang telah melaksanakan seleksi mandiri dengan jumlah pendaftar yang banyak. Menurut Nasir, seleksi mandiri ini merupakan upaya yang dilakukan Undip untuk mempertahankan NKRI.
"Jangan sampai yang diterima hanya yang lokal saja, tapi di seluruh lokasi tes," kata Nasir.
Merujuk pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 126 Tahun 2016 pola penerimaan mahasiswa baru di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dilaksanakan melalui jalur SNMPTN, SBMPTN dan Seleksi Mandiri. Setelah SNMPTN dan SBMPTN selesai dilaksanakan, beberapa PTN membuka pendaftaran seleksi mandiri yang pelaksanaannya diatur dan ditetapkan oleh masing-masing PTN. Seleksi mandiri diselenggarakan untuk memenuhi daya tampung yakni paling banyak 30 persen dari daya tampung program studi yang bersangkutan.