REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kabag Akademik dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi, Imam Yuwono, mengatakan kampus menjadi salah satu tempat yang dianggap "aman" oleh pengedar narkoba dari incaran polisi.
"Jakarta terdapat 316 perguruan tinggi, banyaknya perguruan tinggi ini kami harapkan ada kerjasama dari pihak kepolisian dan dari pihak perguruan tinggi untuk sama-sama memberantas narkoba di lingkungan kampus," kata Imam, Senin (29/7)
Imam menjelaskan Kementeriannya sudah berupaya dalam menekan peredaran narkoba di kalangan universitas. Contohnya, memberikan sosialisasi terhadap penyalahgunaan narkoba di lingkungan kampus. Terutama bagi mahasiswa baru yang baru masuk ke lingkungan kampus
"Kementerian riset dan teknologi pendidikan tinggi telah membentuk Aliansi Relawan Perguruan Tinggi Anti Penyalahgunaan Narkoba (Artipena) yang bertugas untuk memberikan penyuluhan kepada mahasiswa baru," katanya.
Sebelumnya, polisi telah menangkap lima orang pengedar ganja jaringan kampus. Dua diantaranya yaitu TW dan PHS merupakan mahasiswa aktif di salah satu kampus di Jakarta Timur.
Sedangkan tiga orang lainnya yaitu, HK, AT, dan FF merupakan mahasiswa drop-out. Dari penangkapan itu, ditemukan barang bukti berupa 12 kilogram ganja.
Atas perbuatan itu tersangka dikenai Pasal 111 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba. Ancamannya adalah hukuman pidana penjara 20 tahun sampai seumur hidup.