REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Mohamad Nasir meminta Rektor di seluruh perguruan tinggi untuk memberantas dosen yang berpaham radikal. Hal itu, disampaikan Natsir meresmikan Gedung Collaborative Research Center (CRC) dan launcing Sains Teknologi (STP) Institute Pertanian Bogor (IPB) University, Jumat (4/10).
Natsir menuturkan, para rektor dapat melakukan pemetaan terhadap civitas akademika sehingga, benih paham Radikal dapat dideteksi lebih dini. "Tolong semua dosen, semua pegawai dilakukan profiling di perguruan tinggi masing-masing," katanya.
Dia mengatakan, kejadian yang menimpa dosen Institut Pertanian Bogor (IPB), Abdul Basith (AB) yang menjadi pemasok bom molotov tak lagi terulang. Natsir menghimbau agar seluruh Rektor di Indonesia segera melakukan pendataan terhadap para dosen dan pegawainya.
"Jangan sampai dosen dan pegawai terpapar radikalisme, intoleransi, apalagi terlibat pembuatan bom," katanya.
Melalui pemetaan dosen dan civitas akademika, Natsir menjelaskan, perguruan tinggi dapat dikontrol dengan baik. Dia menegaskan, tak ada lagi persoalan yang akan merugikan dan merusak citra perguruan tinggi tanah air.
"Kalau dilakukan dengan baik maka akan selesai semuanya," katanya.
Terkait nasib AB, Natsir menuturkan telah memberhentikan sementara sebagian dosen di IPB University. Bahkan, dia mengancam, jika AB dijatuhi hukuman dua tahun maka akan diberhentikan dari sebagai pegawai aparatur sipil negara (ASN).
"Kalau sampai diputuskan lebih dari dua tahun (hukuman) pidananya, berarti kita harus berhentikan total," katanya.
Diketahui, Polda Metro Jaya resmi menahan dosen Institut Pertanian Bogor (IPB), Abdul Basith (AB) dan sembilan tersangka lainnya. Sembilan tersangka tersebut yakni S, OS, JAF, AL, NAD, SAM, YF, ALI, dan FEB.
"Iya benar (sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (1/10).
Argo menyebut, masa penahanan sepuluh tersangka itu akan dilakukan selama 20 hari ke depan. "Penahanan itu 20 hari ke depan dan dapat diperpanjang selama 40 hari," ujar Argo.